TEMPO.CO, Semarang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya belum bisa menguraikan siapa saja penerima uang suap dalam proyek pada 2011-2012 tersebut.
“Masih digali para penyidik. Apalagi uang-uang itu tidak diberikan dalam bentuk transfer semua,” kata Basaria usai menjadi pembicara dalam acara "Saya, Perempuan Anti Korupsi” di Semarang, Kamis, 6 Oktober 2016.
Basaria menambahkan penelusuran terkait siapa-siapa yang ikut menikmati uang proyek e-KTP tidaklah mudah. “Karena proyek ini juga sudah cukup lama,” ujar dia. Untuk itulah, kata Basaria, para penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. “Tunggu pengembangan penyidik,” katanya.
Baca juga: Perang Artis: Agus Andalkan Annisa, Ahok Gandeng Sophia
Saat ditanya apakah penerima uang proyek E-KTP itu dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat? Basaria menyatakan hal itu bisa saja terjadi. Basaria mengakui KPK sudah menerima informasi penerima uang proyek e-KTP. Tapi itu hanya informasi saja yang belum bisa dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang. “Harus dicari faktanya seperti apa dan alat buktinya juga harus ditemukan,” kata Basaria.
Purnawirawan polisi berpangkat Inspektur Jenderal ini menyatakan teknik penyidikan dalam menangani kasus korupsi tak bisa berdasar pada pengakuan, melainkan pada alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
Simak juga: Inilah 7 Indikasi Jessica Diduga Berencana Bunuh Mirna
KPK akan mempercepat persidangan terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak lama-lama segera disidangkan. Kalau ada pengembangan bisa sambil jalan,” kata Basaria. KPK telah menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP, yakni Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Irman dan Sugiharto.
Saat menjadi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman ditengarai menyalahgunakan wewenang dalam proyek e-KTP. Sedangkan Sugiharto, menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
Baca: Gugat Mario Teguh, Kiswinar & Ibunya Beberkan Bukti
KPK membuka penyidikan kasus itu pada 22 April 2014. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menghitung angka kerugian keuangan negara akibat kasus itu. Nilainya lebih dari Rp 2 triliun.
ROFIUDDIN