Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Punya Cabang di Samarinda

image-gnews
Majlis ta'lim Daarul Ukhuwah, Sultan Agung Ustadz Sumariono di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Majelis ini disebut sebagai cabang Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 5 Oktober 2016. TEMPO/Firman
Majlis ta'lim Daarul Ukhuwah, Sultan Agung Ustadz Sumariono di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Majelis ini disebut sebagai cabang Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 5 Oktober 2016. TEMPO/Firman
Iklan

TEMPO.CO, Samarinda - Dimas Kanjeng Taat Pribadi memiliki cabang di Samarinda, Kalimantan Timur. Padepokannya berlokasi di Jalan Ir Sutami Gang Pusaka, RT 22, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Pada November 2015 Taat melantik Ustad Sumariyono sebagai Sultan Agung.

Berdasarkan pantauan Tempo, padepokan di Samarinda itu dilengkapi pintu gerbang bertuliskan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng (YPDK) Mejelis Ta'lim Daarul Ukhuwah. Pada lahan seluas 15 X 20 meter itu terdapat tiga bangunan, yakni rumah tempat tinggal, aula tempat pengajian dan dapur. Saat Tempo memasuki padepokan, Ustad Sumariyono, tidak berada di tempat.

Salah seorang warga di sekitar padepokan, Suyamto, mengatakan di dalam padepokan digelar acara pengajian sekali dalam seminggu, yakni pada setiap Selasa malam. Santrinya berjumlah sekitar 200 orang.

Tidak ada yang ganjil dalam pengamatan Suyamto. Namun warga mengeluhkan pengeras suara yang bising. Apalagi pengajian berlangsung hingga larut malam. “Kencangnya pengeras suara yang dikeluhkan oleh warga,” kata Suyamto, Rabu, 5 Oktober 2016.

Ketua RT 22, Neneng, menjelaskan kegiatan di Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Mejelis Talim Daarul Ukhuwah itu sudah berlangsung sejak 2011. Dia juga membenarkan pelantikan Ustad Sumariyono sebagai Sultan Agung pada November 2015. Pelantikan dilakukan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. "Katanya, Sultan Agung itu perwakilan Taat Pribadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini Neneng belum pernah menerima keluhan adanya warga yang merasa tertipu. Tidak ada warganya yang terlibat sebagai anggota. Sedangkan yang menjadi santri, umumnya berasal dari luar pemukimannya. Neneng juga mengaku tak tahu jika ada praktek penggandaan uang di padepokan itu.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar M Setyobudi Dwiputro, mengatakan hari ini dia bersama anak buahnya telah mengunjungi padepokan itu. Berdasarkan laporan yang diterimanya dari warga, di padepokan itu sudah banyakyang  berubah. "Awalnya ada foto Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tapi, tadi saya cek sudah tidak ada," ucapnya.

Setyobudi juga mengatakan tidak bisa menjumpai Ustad Sumariyono karena tidak ada di padepokan. Namun, pihaknya telah merencanakan akan memanggil Ustad Sumariyono guna dimintai keterangan. Menurut keterangan warga, Kamis atau Jumat Ustad Sumariyono datang ke padepokan.

FIRMAN HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

8 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

38 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

55 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.