TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan keseriusan pemerintah menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua. "Sebentar lagi kami jelaskan apa yang sudah selesai, mana yang pelanggaran HAM berat, mana yang tidak, dan penyelesaiannya," kata Wiranto di depan kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.
Menurut Wiranto, pemerintah tak sedang menyodorkan janji kepada masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat. Penyelesaian pelanggaran HAM, kata Wiranto, adalah amanat bagi pemerintah. "Untuk menyelesaikan semua tuduhan, dan dugaan pelanggaran, baik di Papua maupun yang sifatnya nasional."
BACA: Pasifik Tantang Indonesia Bongkar Pelanggaran HAM Papua
Wiranto menilai pengusutan dugaan pelanggaran HAM tak berjalan mudah. Kemenkopolhukam, tuturnya, masih membutuhkan koordinasi Komisi Nasional HAM, untuk mengkaji keterangan saksi, dan bukti dugaan pelanggaran itu.
"Terjadinya rata-rata sudah jauh tahunnya. Ada pada 90-an, awal tahun 2000-an. Intinya kami serius, tapi ada prosesnya," ujar Wiranto.
Untuk penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu, Wiranto membenarkan bahwa dirinya tengah merencanakan mekanisme penyelesaian secara nonyudisial. Hal ini menurutnya sesuai dengan karakter etnis-etnis di Indonesia, di mana konflik horizontal, diselesaikan secara adat.
BACA: Tiga Kasus Pelanggaran HAM Papua, Ini Kata Kapolri
"Kalau yudisial itu 'win' dan 'lose' di pengadilan, tapi kalau nonyudisial 'win-win' karena ada mufakat," katanya. Dia menyebut cara nonyudisial itu belum diterapkan secara luas. "Secara nasional kita punya tidak? Nah, ini yang mau kita rancang. penyelesaian yang bersifat win-win."
Pemerintah Indonesia lewat Kemenkopolhukam sudah menyatakan niat menyelesaikan 11 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, termasuk kasus Biak Numfor 1998 dan peristiwa Paniai 2014.
Langkah itu melibatkan jajaran institusi di bawah koordinasi Menkopolhukam, seperti Mabes Polri, TNI, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Daerah Papua, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Masyarakat Adat Papua, serta kelompok aktivis pemerhati masalah HAM Papua.
BACA: Sekjen PBB Terima Laporan Pelanggaran HAM Papua
Komnas HAM, dalam hal ini memiliki wewenang khusus menelisik kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat. Tercatat ada empat kasus yang tergolong pelanggaran berat, yakni kasus Wasior (2001), Wamena (2003), Paniai (Desember 2014), serta yang dikenal sebagai kasus Biak berdarah (pada Juli 1998).
YOHANES PASKALIS