TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memastikan dari 101 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak 2017. Dari jumlah itu, ada lima daerah yang dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan calon. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan saat ini penyelenggara pemilihan masih menggelar pendaftaran di Kabupaten Tambrauw.
“Tambrauw masih proses,” kata Ferry hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016, ketika dihubungi Tempo.
Lima daerah yang dipastikan hanya diikuti calon tunggal adalah Kota Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, dan Buton. Sebelumnya, KPU mencatat ada tujuh daerah yang terancam hanya diikuti satu pasangan calon.
Penyelenggara pemilu telah memperpanjang tahap pendaftaran hingga Kamis, 29 September 2016. Ferry mengatakan, setelah tahap pendaftaran diperpanjang, hanya di Kabupaten Kulon Progo ada calon yang kembali mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat. “Kulon Progo sudah ada satu pendaftar lagi,” ujarnya.
Simak: Pemerintah Diminta Buka Hasil Kajian Reklamasi Teluk Jakarta
Masih adanya calon tunggal dalam pilkada serentak pada 2017 disayangkan peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Menurut dia, partai cenderung berkumpul pada satu pasangan calon yang berpotensi menang. “Pilkada bagi parpol hanya ajang perebutan kekuasaan semata. Karena itu, mereka sangat pragmatis,” tuturnya.
Padahal, selain memperpanjang masa pendaftaran, KPU memperlonggar aturan dengan reformulasi aturan partai politik bisa menarik dukungannya dan membuat koalisi baru untuk mengusung calon lain. Berdasarkan aturan biasa, partai politik tidak bisa mencabut dukungannya.
ANGGA SUKMAWIJAYA