TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah menggelar sidang paripurna luar biasa hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016. Sidang itu memiliki dua agenda, yakni penghentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD serta penetapan pimpinan alat kelengkapan dan badan musyawarah.
Sidang yang dimulai pada pukul 15.48 WIB itu dipimpin Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. "Jumlah peserta kuorum dan sidang dimulai," katanya dalam sidang di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca: Irman Gusman Akui Ajukan Nama Istri Rekanan Bulog
Sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September lalu, terjadi pro dan kontra terhadap pencabutan jabatan Irman. Beberapa waktu lalu, Badan Kehormatan DPD juga sempat mengungkapkan kemungkinan pencopotan Irman dari kursi Ketua DPD. Hal ini didasari Pasal 52 Tata Tertib DPD.
Rapat pleno Badan Kehormatan DPD juga sebenarnya telah memutuskan penghentian Irman. Keputusan ini dihasilkan setelah mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber. Selain itu, Badan Kehormatan DPD telah memanggil Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto untuk dimintai keterangan.
Sidang ini digelar untuk menetapkan hasil keputusan Badan Kehormatan DPD. Namun, saat diwawancarai pada Minggu lalu, Farouk menyatakan hasilnya baru akan dipastikan hari ini.
Menurut Farouk, jika memang Irman dinyatakan dicopot, hasil ini akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk selanjutnya dibicarakan mengenai penggantian Irman. "Kalau semua benar, ya, nanti ada keputusannya, kecuali kalau ada permasalahan, seperti permasalahan hukum, itu kami tidak tahu juga," ujar Farouk saat dihubungi pada Minggu lalu.
Saat ini sidang masih membacakan pimpinan alat kelengkapan Dewan. Dalam rapat turut hadir Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI