TEMPO.CO, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan belum bisa membuat permanen kebijakan kantong plastik berbayar di swalayan dan toko retail modern. Kebijakan tersebut masih sebatas imbauan sejak Februari 2016 dan belakangan dipertanyakan peretail modern.
"Saya sudah perintahkan Ibu Dirjen (Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK mengkaji regulasi dan teknis pemberlakuan kantong plastik berbayar," kata Siti setelah membuka IUFRO International and Multi-disciplinary Scientific Conference Forest-Related Policy and Governance Analysis, Selasa, 4 Oktober 2016.
Siti menerangkan, kebijakan kantong plastik berbayar baru dimulai tahun ini, yakni pada Februari-Mei 2016. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia diminta menghargai setiap lembar kantong plastik sebesar Rp 200.
Baca: Toko Retail Modern Kembali Gratiskan Kantong Plastik
Dia juga mengatakan, berdasarkan hasil riset berbagai elemen, terutama pemerhati dan peduli lingkungan, kebijakan plastik berbayar dinilai sangat bagus. Jumlah sampah plastik juga diklaim jauh berkurang. "Tapi memang respons dan cara atau implementasi yang dilakukan di daerah beragam, sehingga saya minta uji coba itu diperpanjang hingga akhir tahun," ucapnya.
Siti tidak tahu pasti apakah setelah Desember nanti bisa langsung membakukan aturan diet plastik tersebut. Tapi, yang jelas, dia menambahkan, beberapa pemerintah daerah hingga kota dan kabupaten sudah memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar dalam bentuk peraturan daerah.
"Sebab, jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Permen 88, memang urusan persampahan dan masalah utilitas kewenangan dan kebijakannya diberikan kepada pemerintah daerah dan kota," katanya.
M SIDIK PERMANA