TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam berlangsung hari ini, Selasa, 4 Oktober 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.20. Dalam sidang itu, tujuh kuasa hukum Nur Alam membacakan empat poin permohonan.
Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah lantaran dilakukan bersamaan dengan penyelidikan Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik KPK, Novel Baswedan, tidak berasal dari anggota kepolisian. Novel, Maqdir melanjutkan, juga masih menyandang status sebagai terdakwa. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan kode etik KPK.
Ia juga mempersoalkan tidak adanya penghitungan kerugian negara. KPK menduga Nur Alam melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal-pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama. Namun, kata Maqdir, KPK tidak memiliki bukti bahwa negara mengalami kerugian akibat suap yang diterima Gubernur Sulawesi Tenggara itu.
"Padahal penghitungan kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan itu satu hal yang tidak boleh pisah. Dua-duanya harus ada," katanya.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya akan menjawab semua tudingan kuasa hukum Nur Alam dalam sidang berikutnya. "Kami dari KPK pada prinsipnya sudah menyiapkan beberapa jawaban yang cukup strategis dan akurat berdasarkan hukum yang berlaku. Nanti kami sampaikan secara lengkap beserta alasannya," ujarnya. Sidang berikutnya akan digelar besok, Rabu, 5 Oktober 2016.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016 lantaran politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menerima imbal balik atas penerbitan sejumlah izin pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
LANI DIANA | AGUNGS
Baca juga:
Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Thamrin City
Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
Asty Ananta Izin Menikah Saat Ibunya Opname