Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Voluntary Declaration Solusi Importasi tanpa Kebohongan

image-gnews
Mengadopsi sistem otomasi dengan database lengkap, akurat, dan ditangani oleh expert analyst terspesialisasi.
Mengadopsi sistem otomasi dengan database lengkap, akurat, dan ditangani oleh expert analyst terspesialisasi.
Iklan

INFO NASIONAL - Kasus ketidakjujuran pemberitahuan impor barang (PIB) oleh oknum importir terus terjadi. Padahal, denda yang dikenakan terhadap oknum tersebut terbilang sangat besar, mencapai 1.000 persen dari bea masuk kurang bayar.

Untuk membungkam aksi kebohongan itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI mengeluarkan peraturan deklarasi inisiatif atau voluntary declaration. Ini merupakan sistem pemberitahuan atas harga atau biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya saat pengajuan PIB.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, pemberitahuan voluntary declaration pada PIB format baru dilakukan dengan cara mengisi kolom nilai pabean serta perkiraan proceeds atau royalti, jenis transaksi, harga futures, dan settlement date (jatuh tempo penyelesaian).

Kemudian, importir membuat dokumen dasar pembayaran dan melakukan pembayaran dengan ketentuan maksimal H+7 setelah settlement date. Selanjutnya, dokumen itu disampaikan ke kantor pabean pemasukan serta diarsipkan oleh importir sebagai bukti saat dilakukan audit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Voluntary declaration diharapkan dapat meningkatkan voluntary compliance importer. Ini sangat penting dilakukan dalam rangka mewujudkan rasa saling percaya antara importir dengan Bea Cukai selaku pemilik otoritas di bidang Kepabeanan,” tuturnya.

Menurut Deni, dalam suatu transaksi impor pada dasarnya dilakukan antara pihak penjual dan pembeli, dan hanya mereka yang mengetahui kebenaran pemberitahuan nilai transaksi barang. Hal ini mendasari terobosan Bea Cukai dalam proses penelitian nilai pabean secara mendasar.

“Dalam pelaksanannya lebih mengadopsi pada sistem otomasi dengan database yang lengkap, akurat, dan ditangani oleh expert analyst terspesialisasi,” pungkas Deni. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.