INFO NASIONAL - Kasus ketidakjujuran pemberitahuan impor barang (PIB) oleh oknum importir terus terjadi. Padahal, denda yang dikenakan terhadap oknum tersebut terbilang sangat besar, mencapai 1.000 persen dari bea masuk kurang bayar.
Untuk membungkam aksi kebohongan itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI mengeluarkan peraturan deklarasi inisiatif atau voluntary declaration. Ini merupakan sistem pemberitahuan atas harga atau biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya saat pengajuan PIB.
Baca Juga:
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Dirjen Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, pemberitahuan voluntary declaration pada PIB format baru dilakukan dengan cara mengisi kolom nilai pabean serta perkiraan proceeds atau royalti, jenis transaksi, harga futures, dan settlement date (jatuh tempo penyelesaian).
Kemudian, importir membuat dokumen dasar pembayaran dan melakukan pembayaran dengan ketentuan maksimal H+7 setelah settlement date. Selanjutnya, dokumen itu disampaikan ke kantor pabean pemasukan serta diarsipkan oleh importir sebagai bukti saat dilakukan audit.
“Voluntary declaration diharapkan dapat meningkatkan voluntary compliance importer. Ini sangat penting dilakukan dalam rangka mewujudkan rasa saling percaya antara importir dengan Bea Cukai selaku pemilik otoritas di bidang Kepabeanan,” tuturnya.
Baca Juga:
Menurut Deni, dalam suatu transaksi impor pada dasarnya dilakukan antara pihak penjual dan pembeli, dan hanya mereka yang mengetahui kebenaran pemberitahuan nilai transaksi barang. Hal ini mendasari terobosan Bea Cukai dalam proses penelitian nilai pabean secara mendasar.
“Dalam pelaksanannya lebih mengadopsi pada sistem otomasi dengan database yang lengkap, akurat, dan ditangani oleh expert analyst terspesialisasi,” pungkas Deni. (*)