TEMPO.CO, Tangerang - Salah seorang bakal calon Gubernur Banten, Wahidin Halim, tersangkut masalah tanah. Ia digugat Anderson Urip Suyadi, warga Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, senilai Rp 10,6 miliar. Anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu belum melunasi sisa pembayaran harga tanah seluas 4,2 hektare.
Kuasa hukum Anderson, Abdullah Syarief, mengatakan selain Wahidin, kliennya mengugat juru bayar Rusman, Notaris Deni Nugraha dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang. "Gugatan kami layangkan karena tergugat tak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan masalah. Somasi kamipun tidak dijawab," ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 4 Oktober 2016.
Menurut Abdullah, Wahidin selaku pembeli tanah milik Anderson telah wanprestasi. Sisa pembayaran tanah miliki Anderson seluas 4,28 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tak kunjung dilunasi.
Sesuai kesepakatan, Wahidin membeli tanah Anderson dengan harga Rp 250 ribu per meter. Harga keseluruhannya Rp 10,7 miliar. Wahidin baru membayar Rp 4,6 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 6,1 miliar, sampai sekarang belum dibayar.
Transaksi jual beli tanah itu dilakukan pada 10 Desember 2013 lalu. Saat itu disepakati pembayaran baru 50 persen. Sisanya setelah proses akta jual beli selesai dilakukan. "Karena percaya dengan Wahidin sebagai anggota DPR RI, Anderson menandatangani akte jual beli meski Wahidin saat itu belum melunasi sisa pembayaran," kata Abdullah.
Pada 11 Desember 2013, antara Anderson dan Wahidin membuat perjanjian. Wahidin akan melunasi sisa pembayaran pada 3 Januari 2014. Dalam perjanjian tersebut tertulis apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan belum juga dilunasi, maka dikenakan sanksi sebesar 1 persen per hari dari jumlah sisa pembayaran. "Namun setelah semua proses selesai, akta jual beli telah ditandatangani, Wahidin tidak juga membayar sisa pembayaran," ucap Abdullah.
Itu sebabnya, Anderson meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan tergugat membayar sisa hutang Rp 6,1 miliar dan membayar kompensasi sebesar Rp 4,5 miliar. Sehingga keseluruhannya Rp 10,6 miliar.
Hakim majelis Pengadilan Negeri Tangerang menunda persidangan karena tiga dari empat tergugat tidak hadir. Sidang ditunda Selesa pekan depan.
Kuasa hukum Wahidin Halim, Nail Aritonang, menilai gugatan itu keliru. Menurut dia, Wahidin telah membayar lunas harga tanah sesuai yang disepakati. "Bayarnya cash," tuturnya.
Wahidin, kata Aritonang, telah membayar Rp 1.53 miliar kepada Anderson melalui juru bayarnya Rusman. Adapun harga yang disepakati saat itu Rp 36 ribu per meter persegi. “Bukan Rp 250 ribu per meter persegi," katanya, seraya menegaskan kliennya siap meladeni gugatan itu. "Semua akan terbukti di persidangan, kami juga punya bukti-bukti yang kuat."
JONIANSYAH HARDJONO
Baca:
Pengakuan Istri Kedua Sanusi Soal Rumah Rp 16,5 Miliar
Ratna Sarumpaet: Kalau Saya Presiden, Luhut Saya Bui!
Raffi Ahmad Selingkuh, Nagita Slavina Menjawab
Kisah Sanusi & Istri Kedua, Cinta Bermula di Thamrin City