TEMPO.CO, Yogykarta - Keluarga pasien yang mengalami koma selama lima tahun setelah mendapat perawatan di Klinik Muhammadiyah di Kalimantan Timur, menuntut Pengurus Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta mengupayakan pengobatan hingga sembuh. “Kami ingin ibu sembuh seperti sedia kala. Kami merasakan adik-adik hidupnya terbengkalai sejak tak ada ibu,” kata anak tertua pasien, Ahmad Januar As’ari saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Senin 3 Oktober 2016.
Kasus itu berawal ketika pasien yang juga ibu kandung Ahmad, Humaida, yang tinggal di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser melahirkan anak kelimanya di Klinik Muhammadiyah di Tanah Grogot pada 2011. Menurut Ahmad, dua jam usai melahirkan, Humaida menjalani operasi KB steril di klinik yang sama di bawah penanganan Dokter Ferdinando.
Sekitar dua jam usai operasi, kondisi ibunya malah memburuk. “Mulai tak bisa menggerakkan badan, kejang-kejang, mendengkur, dan tak bisa beraktifitas sampai sekarang,” kata Januar.
Humaida tidak bisa berkomunikasi, tak bisa menggerakkan tubuh, hanya bisa melihat. “Kondisi Humaida koma,” ujar kuasa hukum Humaida dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sikap Balikpapan Ebin Marwi.
Keluarga pasien juga telah menemui Klinik Muhammadiyah maupun pengurus Muhammadiyah Paser. Tapi belum ada tanggapan. Kedatangan mereka ke PP Muhammadiyah di Yogyakarta, selain meminta agar PP Muhammadiyah mengupayakan pengobatan terhadap Humaida, juga menuntut klinik itu memberi tunjangan kepada keluarga.
Selama lima tahun ini, suami dan anak sulung pasien tidak bisa mencari nafkah. “Ibu dirawat di RSUD Paser melalui jalur SKTM (surat keterangan tidak mampu),” kata Ahmad. Dia dan ayahnya bergantian merawat ibunya. Usaha bengkel ayahnya bangkrut. Adik-adiknya diasuh keluarga, bahkan tetangga mereka.
Tapi, keluarga pasien tak bisa bertemu dengan pengurus Bidang Pelayanan Kesehatan PP Muhammadiyah. Menurut Wakil Ketua Majelis Kesehatan Bidang Hukum PP Muhammadiyah dokter Slamet Budiarto, Muhammadiyah bisa mengupayakan bantuan pengobatan lewat Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu). Tapi memenuhi syarat, antara lain fakir, miskin, hamba sahaya, punya banyak hutang. “Kami harus pastikan yang bersangkutan adalah golongan yang berhak menerima zakat,” kata Slamet saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler.
PITO AGUSTIN RUDIANA