TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, belum ada pasangan calon yang menyerahkan berkas perbaikan syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU DKI. Mereka adalah pasangan inkumben Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Belum satupun pasangan calon yang lengkap berkasnya. Semuanya kurang," kata Sumarno saat ditemui di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016.
Sumarno mengatakan, kekurangan berkas pencalonan setiap pasangan bervariasi. Misalnya, dia menyebutkan ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki utang pailit dari pengadilan niaga.
"Prinsipnya semua kurang. Tapi hal yang substansial, misalnya berkas pencalonannya, keputusan partai yang mencalonkan dia, surat pernyataan bersedia cuti atau bersedia mundur itu sudah ada," katanya.
Sumarno mengungkapkan, pihaknya masih memberikan waktu kepada tiap pasangan calon untuk memberikan berkas perbaikan paling lambat besok, 4 Oktober 2016 sampai pukul 24.00 WIB. Setelah itu, kata dia, tidak akan ada lagi perpanjangan masa penyerahan berkas. "Kalau kurang tidak terpenuhi syaratnya. Didiskualifikasi," ujarnya.
Menurut Sumarno, pihak yang menyerahkan berkas ke KPU DKI bisa diwakilkan oleh tim masing-masing pasangan calon. Selain penyerahan berkas, mereka juga wajib mendaftarkan tim kampanye. Nantinya, Sumarno melanjutkan, pihaknya akan melakukan verifikasi dengan meneliti dan memeriksa soal kebenaran berkas tersebut. "Setelah itu baru dilakukan penetapan pasangan calon," tuturnya.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU DKI, penetapan pasangan calon diumumkan pada 24 Oktober 2016. Adapun masa kampanye para pasangan calon akan dilakukan dalam rentang 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
FRISKI RIANA