TEMPO.CO, Tegal - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak permintaan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, agar diberi anggaran Rp 100 juta guna membiayai peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Negara (PTTUN) Surabaya menolak banding Wali Kota Siti dalam kasus pencopotan sembilan pejabat eselon II di Pemerintah Kota Tegal.
Menurut anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Heri Budiman, uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2016 Kota Tegal ini akan dipakai untuk membayar pengacara. Tapi, DPRD menolak pengajuan anggaran itu dalam rapat yang digelar kemarin. “Sudah kami drop,” kata dia Senin 3 Oktober 2016.
Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, merekomendasikan agar Wali Kota Siti Mashita mengembalikan status sembilan pejabat eselon II itu seperti semula, sebelum Siti mengajukan PK. “PNS nonjob harus direhabilitasi dulu,” kata dia.
Pengadilan Tinggi Tata Negara Surabaya menolak banding Siti Mashita dan memutuskan pejabat eselon II yang dicopot dari jabatannya itu dikembalikan ke posisi mereka semula. Sembilan pejabat itu menggugat Siti karena mereka dicopot dari jabatan masing-masing. Pencopotan itu karena mereka berseberangan dengan Siti.
Heri mengatakan alasan penolakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 66 ayat (2) menyebutkan, permohonan peninjauan kembali tak menanguhkan atau menghentikan pelaksanakan putusan pengadilan sebelumnya. “Artinya Wali Kota harus melaksanakan putusan PT TUN Surabaya dulu, sebelum mengajukan PK,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, dewan menganggap pengajuan PK itu upaya mengulur waktu agar sembilan pejabat itu terlanjur pensiun pada 2017. “Status hukum sudah inkrah. Ini juga untuk membuktikan Ibu wali kota taat pada hukum atau tidak,” ujar dia.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Kota Tegal, Mujiharti, tidak merespon panggilan telpon untuk konfirmasi. Begitu pula Wali Kota Siti Mashita, tak mengangkat telpon, dan membalas pesan lewat aplikasi Whatsapp. Sebelumnya Mujiharti membenarkan pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar RP 100 juta untuk keperluan PK. “Ya (anggaran Rp 100 juta) sudah diajukan,” kata dia September lalu.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ