INFO NASIONAL - Sebanyak 1.328 karung bawang merah hasil tangkapan Bea Cukai sepanjang September 2016 akan dihibahkan guna menutupi kekurangan pasokan konsumsi masyarakat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau Parjiya menjelaskan, 754 karung dari total bawang merah tersebut masih berstatus barang bukti yang disita Bea Cukai. Sedangkan sisanya, 574 karung, sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga:
“Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan kapal patroli BC-8005 terhadap KM Purnama GT 6 yang melintasi perairan Tanjung Parit Indonesia dari Batu Pahat Malaysia menuju Bengkalis pada 8 September 2016. Setelah dilakukan penyidikan, awak kapal berinisial HBJ ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti tersebut,” ujar Parjiya.
Selain itu, Bea Cukai berhasil melakukan tiga penegahan kapal lain, yaitu KM Adam Syah Jaya membawa 20 karung bawang merah, KM Ayu Jaya (200 karung), dan KM Nabila II (354 karung). Masih di lokasi yang sama, ketiganya ditangkap dalam waktu berdekatan. Barang bukti dari ketiga kapal tersebut sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Parjiya menambahkan, sebelum bawang merah dihibahkan, telah dilakukan uji laboratorium pada 19 September 2016 dan dinyatakan masih layak dikonsumsi. “Hal ini sejalan dengan rapat terbatas di Kantor Kepresidenan pada Juli 2016, bahwa produk pertanian ilegal dapat dihibahkan dengan syarat masih layak dikonsumsi sesuai dengan hasil uji laboratorium,” katanya. (*)
Baca Juga: