TEMPO.CO, Jakarta - Evelien Irawan, 30 tahun, bersaksi untuk suaminya Mohamad Sanusi dalam sidang dugaan suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016. Di sela persidangan, Evelien menceritakan awal mula pertemuannya dengan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Evelien mengatakan dia bertemu Sanusi dalam acara ramah tamah di pusat perbelanjaan Thamrin City, Jakarta Pusat, 2004. Saat itu, ayah Evelien yang seorang pedagang, menyuruh Evelien mengurus pembelian kios di Thamrin City. "Papi saya pekerjaannya pedagang, beliau beli kios di Thamrin City," kata Evelien.
Simak Pula
Pengakuan Istri Kedua Sanusi Soal Rumah Rp 16,5 Miliar
Ratna Sarumpaet Ajak Penantang Ahok Kumpulkan Korban Gusuran
Setelah membeli kios, kata Evelien, dia mendapat undangan dari Direktur Pemasaran Thamrin City untuk acara ramah tamah dengan rekan-rekan bisnis. Dalam acara itu, Evelien diperkenalkan dengan Sanusi oleh salah satu koleganya. Saat perkenalan, Sanusi memperkenalkan diri sebagai pengusaha properti dari PT Bumi Raya Properti.
Ringkas cerita, dua tahun kemudian, keduanya memutuskan untuk menikah. Evelien dikabarkan sebagai istri kedua Sanusi. Ia tinggal di rumah mewah di Jalan Haji Saidi I Nomor 23A, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan. Sedangkan istri pertama Sanusi dikabarkan bernama Naomi Shallima.
Hari ini Evelien menjadi saksi untuk perkara dugaan suap reklamasi yang menjerat Sanusi. Sanusi yang merupakan adik Wakil Ketua DPRD M. Taufik ini dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 April 2016 karena tertangkap tangan menerima duit Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Baca Juga
Momen Mesra Anya Geraldine yang Bakal Dihapus dari YouTube
Dilema Ahok: Antara Sombong dan Curi Start Kampanye
Duit itu diduga diberikan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Salah satunya terkait dengan permintaan Ariesman sebagai pengembang pulau reklamasi agar besaran kontribusi tambahan diturunkan.
Selain Evelien, sejumlah saksi juga dimintai keterangan oleh hakim. Mereka adalah staf pribadi Sanusi, Gerry Prasetya, Rully Parulian, notaris Maria Susanti, staf Sanusi, Priyantono, General Manager Marketing PT Cipta Pesona Karya Herlina, dan karyawan Agung Podomoro Palgunadi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Terungkap, 2 Wanita Ini Diduga Simpan Rahasia Dimas Kanjeng