TEMPO.CO, Medan - Petugas keamanan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menggagalkan percobaan penyelundupan sabu lewat maskapai Lion Air, hari ini, 3 Oktober 2016.
Menurut keterangan petugas keamanan, pelakunya adalah calon penumpang Lion Air JT 303 rute Kualanamu-Cengkareng, Tangerang, Banten. "Pria berusia 20 tahun berinisial HMD asal Bireuen, Aceh, dicokok petugas Avsec saat melintas di check point 1," ujar petugas.
Penangkapan itu bemula dari kecurigaan petugas keamanan membongkar barang bawaan HMD di dalam ransel. "Saat diperiksa x-ray, ransel tersebut terdeteksi berisi narkotika yang diduga sabu. Petugas mendapati dua plastik transparan berisi sabu yang dibungkus dengan celana panjang dan bercampur dengan berbagai pakaian lainnya," kata Manajer Humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi, kepada Tempo, Senin, 3 Oktober.
Baca: SBY Turun Gunung, Pimpin Rapat Pemenangan Agus Yudhoyono
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dia mengaku kurir yang dibayar Rp 6 juta. Sabu tersebut akan dibawa ke Makassar," ujar Wisnu.
Barang bukti yang diserahkan ke Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Deli Serdang adalah satu kilogram sabu dan ransel berisi pakaian, dompet, kartu tanda penduduk, telepon seluler, jam tangan, dan uang sejumlah Rp 5,9 juta.
"Yang bersangkutan sekarang sudah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," kata Wisnu.
Penyelundupan sabu dari Kualanamu sebelumnya juga digagalkan petugas Avsec lewat maskapai Lion Air, Minggu, 14 Agustus 2016. Pelakunya adalah dua calon penumpang Lion Air JT 397 tujuan Jakarta berinisial Ku, 33 tahun, dan Nov, 30 tahun.
Sebelumnya, pria asal Bireun berinisial M ditangkap petugas Avsec Kualanamu karena membawa satu kilogram sabu saat akan terbang ke Hang Nadim, Batam, Kamis, 2 Juni 2016.
SAHAT SIMATUPANG