TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan ada 64 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani, di Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Sumber Cengkelek RT 22 RW 8, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
"Taat Pribadi dan tersangka lain dihadirkan agar penyidik mengetahui utuh tahapan pertama sampai eksekusi," ujar dia di kantornya, Senin, 3 Oktober 2016.
Martin menjelaskan, dalam rekonstruksi itu, ada adegan perencanaan, penyerahan uang, hingga eksekusi pembunuhan. Setelah pembunuhan, tersangka diduga membeli plastik dan tali untuk mengangkut Abdul Gani. Martin menjelaskan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sudah ada.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Taat Pribadi bersama sembilan anggota tim pengawalnya (lima di antaranya mantan TNI) sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Gani. Dari jumlah itu, empat di antaranya masuk daftar pencarian orang alias buron.
Baca: 2 Mayat di Drainase, Polisi: Pembunuhnya Orang yang Sama
Mereka adalah Wahyu Wijaya, 50 tahun, warga Surabaya; Wahyudi (60), warga Salatiga; Ahmad Suryono (54), warga Jombang; Kurniadi (50), warga Lombok. Selanjutnya tersangka yang masih menjadi buron adalah Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto.
Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atas pengetahuan dan perintah Taat. Korban dibunuh karena menjelek-jelekkan padepokan, menyelewengkan uang santri, dan tidak sejalan lagi dengan program padepokan. Dari pembunuhan itu, para tersangka mendapat bayaran Rp 320 juta.
Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, mayat korban ditemukan mengambang di waduk. Dua hari sebelumnya, para pelaku sudah merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan. Sebelum dibunuh, korban dipanggil di ruangan tim pelindung dengan dijanjikan dipinjami uang oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp 130 juta.
REZKI ALVIONITASARI | NUR HADI