TEMPO.CO, Semarang - Sejak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus korupsi pada Juli 2016, penanganan kasus ini hingga kini mandek. Malah Ahmad, yang tersangkut dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012, kini maju lagi dalam pemilihan kepala daerah Jepara 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng menyatakan saat ini instansinya masih mengevaluasi penanganan kasus itu. “Untuk kelanjutan penanganannya, perlu dievaluasi dulu,” ujar Sugeng, Ahad, 2 Oktober 2016.
Bahkan Sugeng belum bisa memastikan waktu pemeriksaan Ahmad, apalagi ihwal pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Nanti saya lihat dulu,” ucapnya. Dia hanya mengatakan langkah Ahmad maju mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Jepara tak akan mengganggu penanganan kasusnya. “Kami tetap menangani. Kan, sudah sampai di tahap penyidikan.”
Dengan menyandang status tersangka kasus korupsi, Ahmad tetap maju dalam pilkada berpasangan dengan Dian Kristiandi yang hanya diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Padahal dia menjabat Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jepara. PPP malah mengusung pasangan Subroto-Nuryahman, berkoalisi dengan Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum, status tersangka tak menghalangi seseorang maju dalam pilkada. “Boleh, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo. Dia menjelaskan, KPU akan memverifikasi calon yang mendaftar. KPU Jepara akan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 24 Oktober mendatang.
Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, kecewa terhadap Kejaksaan karena tak segera menangani kasus korupsi Ahmad Marzuki. “Status tersangka sudah diumumkan sejak Juli lalu, tapi hingga kini tak ada kejelasan penanganannya,” kata Ronny.
Dia mendesak Kejaksaan segera menyelesaikan berkas perkara Ahmad, karena di dalam amar putusan dua terdakwa lain, Sodik dan Zaenal, keterlibatan Ahmad disebut. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dana banpol yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Ronny.
ROFIUDDIN