Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju Pilkada, Kasus Korupsi Bupati Jepara Belum Dilanjutkan Kejaksaan  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan KPUD mempersiapkan logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di gudang logistik KPUD Surakarta, Jawa Tengah, 26 November 2015. Diperlukan waktu sepuluh hari persiapan untuk mendistribusikan logistik Pilkada ke TPS pada H-3. TEMPO/Bram Selo Agung
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan KPUD mempersiapkan logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di gudang logistik KPUD Surakarta, Jawa Tengah, 26 November 2015. Diperlukan waktu sepuluh hari persiapan untuk mendistribusikan logistik Pilkada ke TPS pada H-3. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Sejak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai tersangka kasus korupsi pada Juli 2016, penanganan kasus ini hingga kini mandek. Malah Ahmad, yang tersangkut dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012, kini maju lagi dalam pemilihan kepala daerah Jepara 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng menyatakan saat ini instansinya masih mengevaluasi penanganan kasus itu. “Untuk kelanjutan penanganannya, perlu dievaluasi dulu,” ujar Sugeng, Ahad, 2 Oktober 2016.

Bahkan Sugeng belum bisa memastikan waktu pemeriksaan Ahmad, apalagi ihwal pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. “Nanti saya lihat dulu,” ucapnya. Dia hanya mengatakan langkah Ahmad maju mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Jepara tak akan mengganggu penanganan kasusnya. “Kami tetap menangani. Kan, sudah sampai di tahap penyidikan.”

Dengan menyandang status tersangka kasus korupsi, Ahmad tetap maju dalam pilkada berpasangan dengan Dian Kristiandi yang hanya diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Padahal dia menjabat Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jepara. PPP malah mengusung pasangan Subroto-Nuryahman, berkoalisi dengan Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum, status tersangka tak menghalangi seseorang maju dalam pilkada. “Boleh, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo. Dia menjelaskan, KPU akan memverifikasi calon yang mendaftar. KPU Jepara akan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat pada 24 Oktober mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto, kecewa terhadap Kejaksaan karena tak segera menangani kasus korupsi Ahmad Marzuki. “Status tersangka sudah diumumkan sejak Juli lalu, tapi hingga kini tak ada kejelasan penanganannya,” kata Ronny.

Dia mendesak Kejaksaan segera menyelesaikan berkas perkara Ahmad, karena di dalam amar putusan dua terdakwa lain, Sodik dan Zaenal, keterlibatan Ahmad disebut. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dana banpol yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Ronny.

ROFIUDDIN


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.


KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

Masjid Rahmatan Lil'Alamin di Kawasan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.


KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.


Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.


Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri diskusi bertajuk Panglima di Era Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, 9 Desember 2017. Dewi Nurita/Tempo
Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.