TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh dari sembilan warga negara Indonesia yang ditahan di Filipina terkait dengan kasus berhaji via Filipina telah dipulangkan. Tujuh WNI tersebut tiba pada Sabtu dinihari, 1 Oktober 2016.
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan sembilan WNI sisa kasus calon haji bahwa tujuh dari sembilan WNI itu telah tiba di Jakarta," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kediaman Panglima TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu, 2 Oktober 2016.
Baca Juga:
Tujuh WNI tersebut merupakan bagian dari 177 calon haji yang akan berangkat dari Filipina. Sebanyak 168 di antaranya telah dipulangkan lebih dulu. Sedangkan sembilan lain belum dipulangkan lantaran mampu berbahasa Inggris, sehingga hendak dimintai keterangan.
Sebanyak 177 korban ini sebelumnya juga sempat ditempatkan di tahanan sipil. Selain memintai keterangan sembilan orang tersebut, pihak Filipina telah memeriksa sekitar 30 saksi. Berdasarkan keterangan korban, penyidik kemudian memeriksa 28 saksi terkait dengan agen perjalanan. Kemudian pada 26 Agustus 2016, mereka baru dipindahkan ke Kedutaan Besar RI di Filipina.
Retno menuturkan dua orang lain akan segera dibebaskan dalam waktu dekat. "Mereka akan dibawa ke Indonesia pada Senin besok pagi," ujar Retno.
Selain itu, masih terdapat 103 WNI yang pulang dari berhaji di Manila. Mereka, menurut Retno, tidak menggunakan paspor Indonesia. Mereka akan segera dipulangkan setelah mendapatkan order of clearance.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI