TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mengatakan keputusan penggantian Ketua DPD Irman Gusman baru akan dilakukan pada Rabu, 5 Oktober mendatang, dalam rapat paripurna luar biasa. Hasil rapat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah untuk ditindaklanjuti.
"Itu kan perlu sidang paripurna luar biasa untuk memutuskannya, kita lihat nanti," kata Farouk saat dihubungi, Jakarta, Ahad, 2 Oktober 2016.
Baca: Badan Kehormatan Berhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD
Sejak operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016, terjadi pro dan kontra pencabutan Irman dari jabatannya sebagai Ketua DPD.
Beberapa waktu lalu Badan Kehormatan DPD juga sempat mengungkapkan kemungkinan pencopotan Irman dari kursi Ketua DPD. Hal ini didasarkan Pasal 52 tentang Tata Tertib DPD.
Baca: Ternyata Penyuap Ketua DPD Irman Gusman Berstatus Terdakwa!
Rapat pleno BK DPD juga sebenarnya telah memutuskan penghentian Irman Gusman. Namun, menurut Farouk, keputusan akhir ada pada hasil sidang paripurna luar biasa pekan depan.
Itu pun, menurut Farouk, keputusannya bisa saja tertunda. Hingga keputusan diambil, ia dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas akan memimpin DPD sebagai pelaksana tugas (plt) ketua. "Kalau lancar (ada keputusannya) ya nanti akan dirapatkan oleh Badan Musyawarah setelahnya, kalau belum saya dan Bu Hemas yang akan menjadi plt-nya sampai keputusannya final," ujar Farouk.
Baca: KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya
Terkait dengan tim sepuluh yang dibentuk untuk melakukan investigasi terhadap aliran ekspor impor gula. Farouk mengaku tidak akan mempengaruhi keputusan sidang nanti. Menurut dia, tim tersebut hanya bertujuan untuk penguatan DPD bukan untuk mengintervensi kasus Irman.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI