INFO MPR - Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar mengungkapkan bahwa wacana dan isu hangat seputar penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen kelima UUD 1945 sudah menjadi ‘sengkarut’ tak berkesudahan dan terkesan tanpa titik temu. “Padahal fungsi dan kewenangan DPD telah diatur jelas dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya di Pasal 22C dan Pasal 22D,” ujarnya.
Hal tersebut dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Penataan Kewenangan DPD’ kerjasama Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR RI dengan Universitas Putera Batam (UPB), yang diikuti sekitar 24 peserta akademisi berbagai perguruan tinggi di Batam serta sejumlah tokoh daerah Batam, di Ballroom Hotel Harmoni One, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 29 September 2016.
FGD sendiri adalah satu metode Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dilaksanakan khusus di berbagai daerah di Indonesia dengan menggandeng akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk mendiskusikan dan membahas berbagai persoalan tentang kebangsaan dan ketatanegaraan.
Diungkapkan Rully, dari 4 kali Rapat Pleno di Lemkaji, terangkum pokok-pokok pikiran terkait penataan kewenangan DPD yang terdiri dari tiga opsi. Pertama, DPD tetap seperti kondisi yang berjalan saat ini. Kedua, DPD diperkuat dengan dua varian; lewat amandemen UUD NRI Tahun 1945 atau lewat perbaikan UU. Terakhir, DPD dibubarkan dan susunan MPR kembali seperti sebelum amandemen.
Khusus opsi penguatan DPD lewat amandemen, lanjut Rully, terdapat paling tidak tiga opsi. Pertama, amandemen dilakukan agar posisi DPD sejajar dengan DPR dari segi fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran dalam semua urusan (strong bicameralism). Kedua, posisi DPD dijadikan sejajar dengan DPR dari segi fungsi, namun terbatas pada tujuh urusan yang terkait dengan kepentingan daerah (soft bicameralism) dan terakhir, kelembagaan DPD dibubarkan dan dijadikan ‘fraksi utusan daerah’ di DPR sehingga DPR terdiri dari fraksi-fraksi wakil partai dan fraksi wakil daerah.
Prof. Said Fadhil dari FH Universitas Batam mengatakan jika opsi DPD menjadi salah satu fraksi di DPR, maka artinya sistem tataneghara kita mengalami kemunduran. Akademisi Universitas Riau Kepulauan Emmy Hajar Abra berpendapat, pembentukan DPD adalah solusi cerdas dari para pelaku amandemen untuk meredam keinginan daerah yang ingin lepas dari NKRI.
Padahal, tegas Emmy, strong bicameralism tidak bertentangan dengan sistem presidensial serta bentuk Negara Kesatuan. “Kalau DPD dibiarkan seperti sekarang, tidak ada check and balances. Karena itu DPD harus diperkuat, tidak lewat perbaikan UU, tapi lewat amandemen,” katanya.
Dari hasil FGD, terungkap bahwa mayoritas peserta tidak setuju jika DPD dibubarkan dan dikembalikan sebagai Utusan Daerah di MPR sebagaimana UUD 1945 sebelum amandemen. Mayoritas juga berpendapat, opsi pertama, yaitu membiarkan DPD dalam kondisinya saat ini bukan merupakan pilihan. Pendapat umum dalam forum FGD menghendaki agar DPD diperkuat dan difungsikan sejajar dengan DPR. Untuk itu, peserta FGD menghendaki adanya amandemen kelima UUD 1945, bukan lewat perbaikan UU MD3.