TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Rasor Probolinggo membuka posko pengaduan kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengimbau kepada warga yang tertipu untuk segera melapor.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan segera lapor di Polda Jawa Timur atau Polres Probolinggo," kata Argo saat konferensi pers penetapan Pembina Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan di Mapolda Jawa Timur, Jumat, 30 September 2016.
Baca: 3 Benda Ini Dipakai Dimas Kanjeng untuk Menipu
Sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Penetapan Dimas Kanjeng dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan itu tak lama setelah Polda Jawa Timur menerima laporan keempat dari korban penipuan Dimas Kanjeng, Jumat sore. Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faisal, mendampingi Muhammad Najmul, anak bungsu dari korban penipuan asal Makassar, Najmiah, melapor ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Najmul, yang datang bersama keluarganya itu, membawa barang bukti satu koper emas batangan palsu dan uang kertas berbagai mata uang asing palsu dari pemberian Dimas Kanjeng. Barang-barang itu sebelumnya dijanjikan Dimas Kanjeng akan berubah menjadi emas dan uang asli beberapa bulan setelah menyetor uang kepadanya.
Simak juga: Si Ibu Setor Rp 200 M ke Dimas Kanjeng, Diganti Emas, dan...
Najmul mengaku almarhum ibunya tertipu Dimas Kanjeng lebih dari Rp 200 miliar. Menurut dia, tanpa sepengetahuannya, ibunya mengenal Dimas Kanjeng sejak 2014. Ia baru mengetahui sekitar 2015 ketika diminta ibunya menyetor lima koper berisi uang pecahan Rp 100 ribu kepada Dimas Kanjeng di padepokannya.
Sebelum mendapat laporan penipuan dari Najmul, Polda Jawa Timur telah mendapatkan tiga laporan dari korban lain. Dua korban di antaranya adalah Prayitno Supriadi, warga Jember, dan Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowoso. Keduanya masing-masing telah tertipu Dimas Kanjeng senilai Rp 900 juta dan Rp 1,5 miliar.
NUR HADI
Berita Terkait:
Kasus Dimas Kanjeng, LPSK: Kejahatan yang Terorganisasi
Terkuak, Inilah Misteri Jubah Duit Dimas Kanjeng
Bukan Jin Iprit, Jubah Ini Bongkar Rahasia Dimas Kanjeng
Pesan Terakhir Abdul Gani Sebelum Dihabisi Dimas Kanjeng cs
Seusai Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Kini Tersangka Penipuan