TEMPO.CO, Probolinggo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menerima aduan korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Korban pelapor tersebut mengungkapkan sejumlah barang ritual penggandaan uang dan tata cara ibadah salat yang diduga menyimpang dari syariat Islam.
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
“Ada salat yang disebut salat riyadul qubri,” kata Wakil Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo Ahmad Banawir, Jumat, 30 September 2016. Jika diartikan, riyadul qubri adalah taman kuburan. “Kami enggak tahu maksudnya apa kok salatnya dinamai seperti itu,” ujarnya.
Banawir mengatakan, dalam salat dua rakaat tersebut, diwajibkan melafalkan kata bahasa Arab “hu” atau subyek “dia” sebanyak 41 kali setelah membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat. “Ini sudah menyimpang. Dalam hadis nabi tidak ada yang mengajarkan seperti itu,” ucapnya.
Apalagi, menurut Banawir, subyek “dia” tersebut bukan ditujukan kepada Allah. “Tapi ditujukan kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mungkin agar pengikutnya mengingat dia terus,” katanya.
Meski sudah ada indikasi menyimpang, MUI Probolinggo menyerahkan keputusan kepada MUI Pusat. “Nanti MUI Pusat yang akan mengeluarkan fatwa secara nasional,” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo Syihabuddin Sholeh.
Taat Pribadi, pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjadi dalang pembunuhan dua bekas anak buahnya dan melakukan penipuan bermodus penggandaan uang. Selain itu, Taat diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang dari syariat Islam.
ISHOMUDDIN
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget