TEMPO.CO, Probolinggo - Keluarga almarhum Abdul Gani, 43, tahun, salah satu korban pembunuhan yang ditengarai didalangi oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menyatakan Gani tak begitu banyak bercerita tentang masalahnya dengan pendiri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu sehingga Gani sampai dibunuh.
Namun, Aswati, kakak Gani, mengungkapkan, ada perkataan Gani yang menandakan ia dalam masalah. “Maju kena mundur kena, begitu katanya,” kata Aswati saat ditemui di kampung halaman Gani di Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 30 September 2016.
Baca: Usai Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Kini Tersangka Penipuan
Salah satu keponakan Gani menambahkan, ia masih mengingat ucapan terakhir Gani sebelum ditemukan tewas. "Terakhir mengatakan akan melakukan pertemuan dengan Kanjeng (Taat Pribadi) di padepokan," ujar remaja yang enggan disebutkan namanya ini. Setelah itu, Gani tak diketahui kabarnya dan ditemukan tewas.
Taat Pribadi, 46 tahun, disangka menjadi dalang pembunuhan dua orang bekas anak buahnya, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Gani dan Ismail termasuk orang yang membantu Taat selama menjalankan aktivitas padepokan yang berdiri pada 2007 di Desa Wangkal dan Gadingwetan, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur, itu.
Baca: Dimas Kanjeng, Pulpen Laduni, dan Raibnya Ismail
Pembunuhan Ghani melibatkan sembilan tersangka. Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng, 13 April 2016. Gani dibunuh dengan cara dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, mayat Abdul Gani ditemukan mengambang di waduk. Dua hari sebelumnya, para pelaku sudah merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan. Adapun pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dilakukan enam pelaku, termasuk Taat sendiri yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini.
Baca: 3 Jubah Dimas Kanjeng Taat Ini Diduga untuk Gandakan Uang
Para tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Mojokerto. Ismail dibunuh di Probolinggo pada 2 Februari 2015. Para tersangka terancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Aswati menegaskan, keluarganya menuntut agar Taat dihukum setimpal sesuai perbuatannya. "Pokoknya hukum seperti yang dialami adik saya, bagaimana sakitnya dia (disiksa) sampai meninggal,” tutur Aswati. Ia juga menyebutkan, orang tua mereka, Sakur dan Nuryati, dalam kondisi labil sejak Gani ditemukan tewas.
ISHOMUDDIN
Baca Juga
Heboh, Videotron di Kebayoran Baru Tayangkan Film Porno
Organ Tubuh Ini Bikin Ayu Ting Ting Tak Pede, Ada yang Gede