TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat telah memulihkan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto terkait dengan dugaan keterlibatan dalam perkara kode etik "Papa Minta Saham". Fraksi Partai Golkar menyambut putusan tersebut dengan menggelar rapat di ruang fraksi Dewan, hari ini, Jumat, 30 September 2016.
"Kebetulan di MKD ada anggota kami, kami mau tahu duduk perkara sebenarnya," kata pelaksana tugas Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat ini.
Baca juga:
Inilah 3 Hal Aneh di Balik Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Bikin Ahok Kalah
Kahar mengatakan, meski MKD telah memulihkan nama baik Setya, belum tentu ia akan menjabat kembali Ketua DPR. Menurut Kahar, semua keputusan tersebut bergantung pada Setya. "Apakah dia merasa perlu, mengingat kesibukannya sekarang," tuturnya.
Menurut Kahar, sejak terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya sudah tidak mengurusi lagi masalah jabatan Ketua DPR. "Yang dia urus cuma memulihkan namanya," ucapnya.
Ketua Badan Anggaran DPR ini menambahkan, jika Setya ingin kembali menjabat Ketua DPR, pimpinan fraksi tinggal mengirim surat ke pimpinan DPR berkenaan dengan penggantian anggota alat kelengkapan Dewan. "Tak perlu upaya begini-begitu, itu (Ketua DPR) orang kami, ya, kami tinggal ganti," katanya.
Sebelumnya, MKD telah menerima surat dari Setya, yang melampirkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016. Putusan MK itu menyatakan alat bukti rekaman dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Setya beralasan persidangan di MKD yang berdasarkan bukti rekaman telah merendahkan harkat dan martabat serta nama baiknya. Karena itu, sesuai dengan putusan MK itu, ia meminta nama baiknya dipulihkan.
Adapun sidang dugaan pelanggaran etik di MKD tersebut atas laporan Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu. Dalam laporannya, Sudirman menduga Setya telah mencatut nama Presiden Joko Widodo terkait dengan permohonan perpanjangan izin kontrak karya terhadap PT Freeport Indonesia. Laporan ini disertai bukti rekaman percakapan antara Setya, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, serta pengusaha Riza Chalid.
Setelah bersidang, MKD akhirnya memberi sanksi sedang kepada Setya. Namun, sebelum sidang kode etik di MKD ini berakhir, Setya memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
AHMAD FAIZ
Baca juga:
Inilah 3 Hal Aneh di Balik Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget