TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, bersama sembilan pengawalnya sebagai tersangka kasus pembunuhan dua santri padepokan tersebut. Para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ismail Hidayah dan Abdul Ghani atas pengetahuan dan perintah Taat Pribadi.
“Para pelaku mendapat bayaran Rp 320 juta,” kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah, kemarin.
Selain Taat, sembilan tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Ahmad Suryono, Kurniadi, Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto. Lima nama akhir saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Baca: Heboh Dimas Kanjeng, Jin Iprit, dan Gas Air Mata
Polisi menemukan fakta baru bahwa lima dari sembilan pengawal Taat yang sekaligus tersangka pembunuhan itu adalah mantan aparat. “Statusnya ada desersi, PTDH (dipecat tidak dengan hormat), dan ada yang mengundurkan diri,” kata Taufik.
Taat diduga memerintahkan pembunuhan terhadap Abdul Ghani dan Ismail Hidayah lantaran khawatir mereka berdua membocorkan kasus penipuan yang dia lakukan. Kasus penipuan Taat sebelumnya juga sedang ditangani oleh kepolisian.
Kasus itu berawal dari laporan seseorang bernama Muhammad Ainul Yaqin kepada Bareskrim pada 20 Februari ihwal dugaan penipuan yang dilakukan Taat.
Selanjutnya: menurut Ainul...