INFO MPR - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI John Pieris mengungkapkan kesalahkaprahan pemahaman jika penguatan DPD diartikan untuk melemahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, itu pemahaman yang sangat keliru.
Sebab, Indonesia berideologi Pancasila, dan berkonstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan kemajemukan dan kebhinekatunggalikaan.
“Nilai-nilai itu harus diwujudkan dalam politik keparlemenan Indonesia, supaya tidak ada hegemoni antara satu dan yang lain atau mengkooptasi satu dengan yang lain,” ujar John dalam seminar nasional soal penguatan DPD RI sebagai kekuatan penyeimbang kerja sama di Ballroom Hotel Kartika Chandra, Kamis, 29 September 2016.
Acara ini juga menghadirkan sejumlah pakar, yakni pengamat politik Yudi Latief, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maruarar Siahaan, Guru Besar dan Ketua Pascasarjana Fakultas Hukum UKI.
John menyebutkan, Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 memiliki dua hal yang harus dipahami, yakni equality before the law dan equality before the government. Setiap warga negara sama haknya dalam hukum dan pemerintahan.
Equality before the government diartikan agar jangan ada pelemahan kepada elemen bangsa. Namun kenyataannya pelemahan terjadi kepada DPD. Proses pelemahan DPD itu terjadi sejak awal pada saat amandemen I-IV UUD 1945.
“Padahal negara ini eksis karena perjuangan orang-orang daerah pahlawan-pahlawan di daerah-daerah. Peran dan kiprah daerah sangat mewarnai bangsa ini,” tuturnya.
Yudi Latief mengatakan usaha dan upaya memperkuat posisi dan kewenangan DPD harus meninjau terlebih dahulu sistem perwakilan yang dikehendaki dalam sistematika negara kekeluargaan.
Selama ini ada kekeliruan umum untuk menyebut DPR sebagai parlemen. Padahal parlemen adalah MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD, seperti parlemen di Inggris terdiri atas house of lords atau majelis tinggi dan house of common atau majelis rendah. Juga seperti parlemen (kongres) di Amerika Serikat yang terdiri atas house of representatives dan senates. Adapun DPR hanyalah lembaga legislasi biasa.
Penguatan peran DPD harus bersamaan dengan pengukuhan kembali peran MPR sebagai mandataris kedaulatan rakyat dengan tugas utamanya menetapkan UUD dan GBHN. Keanggotaan MPR harus terdiri atas anggota DPR, perwakilan daerah, dan perwakilan golongan.
“Di dalam MPR seharusnya semua perwakilan elemen bangsa terwakili. Perwakilan golongan dalam MPR bisa terdiri atas utusan golongan-golongan marjinal-terdiskriminasikan yang kepentingan golongannya tak otomatis terwakili di DPR, terutama golongan yang karena undang-undang hak pilih dan/atau hak pilihnya ditiadakan," katanya. (*)