INFO NASIONAL - Upaya intensif pengawasan serta penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI membuahkan hasil gemilang. Sepanjang semester I tahun 2016, Bea Cukai Sulawesi sukses mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kini, sebanyak 33,29 juta batang rokok tersebut sudah dimusnahkan.
Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo menjelaskan, barang kena cukai yang dimusnahkan merupakan rokok yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai bukan peruntukannya,” katanya pada konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Kamis, 29 September 2016.
Baca Juga:
Atas penindakan tersebut, kata Mardiasmo, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai selain mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri juga berperan meningkatkan kesehatan masyarakat. Sebab, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga terbukti bisa membahayakan kesehatan konsumen.
“Karena produsen tidak mematuhi peraturan terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar, ada kemungkinan rokok tersebut tidak lolos uji tar sehingga informasi kandungan berbahaya di dalamnya tidak tersampaikan kepada masyarakat. Selain itu, paling mengkhawatirkan adalah potensi peningkatan jumlah perokok karena murahnya harga rokok di pasaran,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Sulawesi juga memusnahkan 51.279 botol minuman keras berpita cukai palsu, 3.139 bal pakaian bekas terlarang untuk diimpor, dan 38 paket barang tak berizin dari instansi terkait, seperti air soft gun, anak panah, dan sex toys. “Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 38,72 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dihindari sebesar Rp 19,39 miliar,” ucap Mardiasmo.
Baca Juga:
Dia menyebut, setiap tahun jumlah penindakan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi mengalami peningkatan signifikan. “Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, kepolisian, TNI, dan instansi terkait lain,” katanya.
Sepanjang semester I tahun 2016, Kanwil Bea Cukai Sulawesi telah melakukan 384 penindakan atas barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan berdampak negatif pada masyarakat. (*)