Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usulan Amandemen kelima UUD dari DPD Masih Dikaji MPR

image-gnews
DPD ingin ada penguatan peran DPD yang berkaitan dengan pembuatan undang-undang.
DPD ingin ada penguatan peran DPD yang berkaitan dengan pembuatan undang-undang.
Iklan

INFO MPR - Usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memperkuat kewenangannya ditampung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Selanjutnya, dari usulan yang diterima pimpinan MPR, materi tersebut akan dikaji Badan Pengkajian MPR.

Kendati demikian, menurut Wakil Ketua MPR RI Mahyudin, mewujudkan sistem bikameral seperti keinginan DPD tidak mudah.

“MPR akan mengkaji apakah sistem bikameral itu efektif. Tapi amandemen UUD untuk menuju sistem bikameral tidaklah mudah,” kata Mahyudin seusai memberi pengantar sosialisasi Empat Pilar MPR kepada KNPI Kabupaten Penajam Paser Utara di Graha Pemuda Penajam, Kalimantan Timur, Kamis, 29 September 2016.

Pada Selasa, 27 September 2016, pimpinan DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas mengadakan konsultasi dengan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi di MPR berkaitan dengan usulan amandemen kelima UUD di Ruang Rapat Pimpinan MPR, gedung Nusantara III lantai 9, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam konsultasi itu, Farouk Muhammad menyerahkan berkas pemikiran usulan DPD untuk amandemen kelima UUD, khususnya penguatan kewenangan DPD.

DPD ingin ada penguatan peran DPD selama ini berkaitan dengan pembuatan undang-undang. DPD ingin terlibat langsung dalam pembuatan atau bisa membuat langsung undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Dengan usulan itu, Mahyudin menangkap keinginan DPD membangun sistem parlemen menjadi sistem bikameral. “Ada kamar DPR, ada kamar DPD. DPR memiliki kamar sendiri. DPD juga memiliki kamar sendiri dalam pembuatan undang-undang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pimpinan MPR, kata Mahyudin, tidak bisa mengambil keputusan. “Untuk mengamandemen UUD silakan saja bekerja mengusulkan. Usulan harus dari sepertiga anggota MPR dan diajukan dalam sidang yang dihadiri dua pertiga anggota. Keputusan harus disetujui setengah plus satu anggota MPR yang hadir,” katanya memaparkan.

Usulan yang diterima baru berasal dari kelompok DPD. Sementara jumlah anggota DPD sebanyak 132 orang senator belum mencapai sepertiga anggota MPR. Untuk mewujudkan amandemen ini, DPD membutuhkan dukungan partai politik.

“Anggota DPR adalah dari partai politik. Yang menjadi pertanyaan, bersediakah mereka berbagi dalam pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah,” ujarnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

9 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

14 jam lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Bamsoet Ajak Morgan Sports Car Club Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

17 jam lalu

Bamsoet Ajak Morgan Sports Car Club Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Bambang Soesatyo mengajak komunitas otomotif memperbanyak kegiatan sosial guna membantu sesama.


Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

1 hari lalu

Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

Bambang Soesatyo menuturkan diusia ke-118 tahun, IMI akan terus menjadi wadah para pecinta otomotif yang memiliki visi dan misi bersama mengoptimalkan potensi IMI dengan semangat "Standing and Growing Together".


Bamsoet Apresiasi Bantuan FOCI dalam Kegiatan Sosial

3 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Bantuan FOCI dalam Kegiatan Sosial

Bambang Soesatyo mengapresiasi pengurus dan anggota komunitas mobil sports Ferrari Indonesia yang mengisi kegiatan di bulan Ramadhan dengan melakukan kegiatan sosial guna membantu sesama.


Bamsoet Apresiasi Kiprah Politik-Bisnis Agung Laksono di HUT ke-75

4 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Politik-Bisnis Agung Laksono di HUT ke-75

Sebagai salah satu tokoh politik senior di Indonesia, berbagai profesi dan posisi penting, baik di partai politik, bisnis, pemerintahan hingga legislatif pernah diemban sosok Agung Laksono dengan baik.


Bamsoet Dorong Peningkatan Pembangunan Desa

4 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Pembangunan Desa

Bamsoet menegaskan bahwa potensi desa sebagai lumbung pangan memiliki kontribusi penting dalam mengatasi kerawanan pangan.


Bamsoet Dukung Investor China Kembangkan Green Energy di Indonesia

7 hari lalu

Bamsoet Dukung Investor China Kembangkan Green Energy di Indonesia

Ketua MPR RI dukung investor Chinakembangkan green energy di Indonesia.


Bamsoet Apresiasi Mesin Pemilah Sampah Karya Komib

10 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Mesin Pemilah Sampah Karya Komib

Bamsoet apresiasi inovasi mesin pemilah sampah oleh komunitas Karya Pelajar Mengabdi Bangsa Indonesia


Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi Isi Kekosongan Hukum

12 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi Isi Kekosongan Hukum

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.