INFO NASIONAL - Penegakan hukum oleh Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan para pengusaha rokok terus dilakukan. Selain menjaga kepatuhan para pengusaha, upaya ini merupakan salah satu bagian penting untuk mengurangi peredaran rokok ilegal atas dampak kebijakan cukai yang diambil. Penindakan terhadap para pengusaha rokok ilegal kerap dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri rokok yang taat pada hukum.
“Sepanjang 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Baca Juga:
Jumlah penindakan sepanjang 2016 merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2013 ada 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 miliar. Pada 2014 ada 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang senilai Rp 118,56 miliar.
Tahun 2015 peningkatan penindakan cukup signifikan. Sebanyak 1.232 telah berhasil ditangani Bea Cukai, sebanyak 89,6 juta batang bernilai Rp 90,68 miliar berhasil diamankan Bea Cukai.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Jawa Timur (GAPERO) Sulami menyatakan, upaya penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketaatan para pengusaha rokok.
Baca Juga:
Penindakan yang semakin masif dilakukan Bea Cukai diharapkan dapat mendorong penerimaan cukai hasil tembakau. Sebagaimana hasil penelitian tim Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa intensitas penindakan dapat berkontribusi terhadap penerimaan cukai sebesar 0,3 persen dan produksi hasil tembakau sebesar 5,3 persen. (*)