TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersama delapan orang tim pelindungnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani, pengikut Dimas Kanjeng. "Empat tersangka di antaranya masih buron," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah Z., Kamis, 29 September 2016.
Pengikut Dimas Kanjeng yang telah jadi tersangka adalah Wahyu Wijaya, 50 tahun, warga Surabaya; Wahyudi, 60 tahun, warga Salatiga; Ahmad Suryono, 54 tahun, warga Jombang; Kurniadi, 50 tahun, warga Lombok; dan Taat Pribadi, 46 tahun, Probolinggo. Tersangka yang masih buron adalah Boiran, Rahmad Dewaji, Muryad, Erik Yuliga, dan Anis Purwanto.
Menurut Taufik, para pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana atas pengetahuan dan perintah Dimas Kanjeng karena korban yang menjabat sebagai ketua yayasan pedepokan tersebut banyak menyelewengkan uang santri dan sudah tidak sejalan lagi dengan program padepokan. "Para pelaku mendapat bayaran 320 juta."
Taufik mengatakan para pelaku merupakan tim pelindung Dimas Kanjeng. Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016. Korban dibunuh dengan dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban kemudian dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, lanjut Taufik, mayat korban ditemukan mengambang di waduk.
Pembunuhan itu dirancangg dua hari sebelum kejadian. Para pelaku merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan. "Sebelum dibunuh, korban dipanggil di ruangan tim pelindung dengan dijanjikan dipinjami uang oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp 130 juta," ujarnya.
Taufik mengatakan berkas empat tersangka yang sudah ditangkap pada hari ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk segera disidangkan. Para pelaku terancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain terlibat pembunuhan Abdul Ghani, Dimas Kanjeng dan tiga pelaku lainnya juga terlibat dalam kasus pembunuhan pengikutnya, Ismail Hidayah, 2 Februari 2015. Kasus itu ditangani Polres Probolinggo. Di samping terlilit dua kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng juga terlibat kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Saat ini kasus itu masih diproses di Polda Jawa Timur.
NUR HADI