TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1-B Curup, Bengkulu, akan menggelar sidang putusan terhadap lima terdakwa dewasa serta satu terdakwa anak pemerkosa dan pembunuh YY, 14 tahun, siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pagi ini, Kamis, 29 September 2016.
Sidang vonis terhadap kelima terdakwa dewasa, yakni Zainal, Tommy Wijaya, M. Sukep, Mas Bobi Faizal Eldosyasyah, dan pelaku anak, MJF, ini akan dilakukan secara terpisah. Menurut Penjabat Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
“Sidang vonis direncanakan terbuka. Untuk agenda sidang vonis pertama terdakwa anak di ruang sidang anak. Setelah itu, lima terdakwa dewasa di ruang sidang I,'' kata Riswan saat ditemui di PN Curup.
Pihak pengadilan, kata Riswan, telah meminta pengamanan dari aparat kepolisian setempat untuk menghindari kemungkinan terburuk yang bakal terjadi saat sidang vonis berlangsung. “Kami sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk sidang vonis ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, sidang vonis satu terdakwa anak dengan nomor register perkara 09/PidsusAn/2016/PN CRP dan lima terdakwa dewasa dengan nomor register perkara: 106/Pidsus/2016/PN CRP ini bakal diketuai Heny Faridha, dengan anggota majelis hakim Hendry Sumardi dan Fakhrudin.
Kasus YY sempat menarik perhatian seluruh negeri pada April lalu. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, YY pulang sekolah sendirian. Jarak antara rumah siswa SMP ini dan sekolah tergolong jauh. Para terdakwa diduga memperkosa YY lalu membunuhnya di antara perkebunan karet.
Kedua orang tua YY terlihat telah hadir untuk menyaksikan langsung sidang putusan, begitu juga para orang tua pelaku. Ibunda YY berharap pihak pengadilan dapat memberi hukuman seadil-adilnya terhadap keenam pelaku tersebut. "Kami berharap hakim memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati," ucap YN, ibunda YY.
PHESI ESTER JULIKAWATI