TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Nazaruddin kembali menyebut keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia meminta supaya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gamawan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Nazaruddin saat ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK.
Menanggapi kesaksian itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berujar pihaknya masih mendalami dan mencari fakta kebenaran informasi tersebut. "Kalau alat bukti ketemu, ya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata dia di Jakarta Convention Center, Rabu, 28 September 2016.
Kemarin Nazar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ia saat ini menjadi satu satunya orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Terkait dengan tudingan tersebut, Gamawan sudah berkali-kali membantahnya. Ia mengatakan pernyataan Nazaruddin yang menyebut ia menerima uang korupsi e-KTP itu tidak benar.
Kasus ini bermula dari laporan Nazaruddin. Ia menyebutkan telah memberikan semua data kepada KPK termasuk jumlah uang yang diterima Gamawan. KPK membuka penyidikan kasus ini pada 22 April 2014. Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
AHMAD FAIZ | MAYA AYU PUSPITASARI