INFO NASIONAL - Gencarnya pengawasan rokok ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai membuahkan hasil. Produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai berkurang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan, selama tiga tahun terakhir, produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan 0,2 persen. Selain itu, Bea Cukai gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:
Senada dengan Heru, Ismanu dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), mengatakan, dalam rangka menjaga persaingan yang sehat, GAPPRI mendukung penegakan hukum berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, tidak akan ada lagi rokok ilegal. Kemudian, diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” kata Ismanu di Jakarta, Rabu, 28 September 2016.
Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana salah satunya sebagai community protector di bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi, termasuk di antaranya hasil tembakau.
Baca Juga:
Upaya intensif yang dilakukan Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik, berpengaruh terhadap menurunnya jumlah pabrik rokok.
Tak hanya itu, ditinjau dari aspek ekonomi perkembangan industri hasil tembakau, terlihat pertumbuhan produksi rokok mulai menurun selama 10 tahun terakhir dengan nilai tren sebesar -0,28 persen. (*)