TEMPO.CO, Bangkalan -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya menolak upaya banding yang diajukan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dalam sengketa pelantikan anggota Komisi Informasi Bangkalan dengan mantan anggota Komisi Informasi Aliman Harish. Putusan PT TUN tertanggal 8 September 2016 yang salinannya diterima Tempo disebutkan PT TUN menerima banding yang diajukan tergugat Bupati Bangkalan namun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tanggal 9 Mei 2016.
Kuasa hukum Bupati Bangkalan, Bahtiar Pradinata mengatakan belum menerima salinan resmi putusan PT TUN untuk kliennya. Hanya saja dia sudah mengetahui ihwal penolakan banding itu. "Kemungkinan kami akan ajukan kasasi," kata dia, Rabu, 28 September 2016.
Menurut Bahtiar, meski kalah dua kali di PTUN dan PT TUN, kasasi tetap akan dilakukan karena merupakan hak semua warga negara. Namun, pengajuan kasasi menunggu turun salinan surat resmi dari PT TUN. "Kami akan pelajari dulu isi putusan itu."
Perseteruan antara Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan mantan anggota Komisi Informasi Bangkalan, Aliman Harish, bermula pada Agustus 2015. Saat itu, di Arena Pekan Raya Bangkalan, Makmun melantik lima komisioner Komisi Informasi Bangkalan.
Tidak tampak Aliman dalam barisan. Posisinya diisi pensiunan pegawai negeri, Sri Sundari. Padahal semestinya Aliman dilantik karena berdasarkan hasil uji kelayakan oleh DPRD Bangkalan, ia menduduki peringkat kelima dari 11 calon komisioner yang masuk tahap seleksi akhir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Seleksi Anggota Komisi Informasi, yang berhak dilantik menjadi anggota Komisi Informasi adalah calon yang menduduki peringkat lima besar peraih nilai tertinggi. Sedangkan pengganti Aliman, Sri Sundari, berada di peringkat ketujuh. SK pelantikan Sri Sundari inilah yang didugat Aliman Harish.
Ada pun alasan Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak melantik Aliman karena dari lima komisioner peraih nilai tertinggi, tidak ada calon yang mencerminkan perwakilan dari pemerintah di Komisi Informasi. Selain itu, sebulan sebelum pelantikan, Aliman menggugat secara perdata Bupati Bangkalan ke PN Bangkalan. Namun, belakangan, Aliman mencabut gugatannya dan mengajukan gugatan baru ke PTUN Surabaya.
Kuasa Hukum Aliman, Fahrillah juga mengaku sudah mengetahui amar putusan PT TUN itu meski belum menerima salinan putusan asli. "Kami yakin sejak awal banding akan ditolak."
MUSTHOFA BISRI