TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan korupsi pengadaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Usai diperiksa, Irman mengaku dirinya dicecar mengenai Surat Keputusan tim teknis yang menggarap pengadaan itu yang dibuatnya. "Saya hanya dimintai keterangan mengenai SK tim-tim teknis yang lama ini fungsinya apa, itu saja," kata Irman di Gedung KPK, Selasa, 27 September 2016.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun.
Baca Juga:
Korupsi E-KTP, Nazaruddin: Mendagri Harus Tersangka
Kemendagri Genjot E-KTP Pemilih Pilkada Serentak 2017
Pada kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Uang itu diduga mengalir ke korporasi.
Irman tak mau berkomentar mengenai adanya indikasi kerugian senilai Rp 2 triliun itu. "Soal kerugian saya enggak mau komentar, saya enggak tahu itu, sudah tunggu saja," ucap dia.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo memberi sinyal bahwa KPK akan menetapkan tersangka baru terkait dengan perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi siapa tersangka baru perkara e-KTP.
MAYA AYU PUSPITASARI