INFO NASIONAL - Operasi gabungan (joint operation) yang dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Mabes Polri berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Cina seberat 12,6 kilogram. Hasil tegahan tersebut digelar dalam jumpa pers di aula Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin, 26 September 2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan barang larangan dan pembatasan narkotika, psikotropika, dan precursor itu meliputi 11,5 kilogram methamphetamine (sabu) dari Cina, yang dimasukkan dalam tabung water purifier. Kemudian, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RC dan ZL, warga negara asing yang merupakan anggota jaringan internasional pengedar narkoba.
Baca Juga:
Selain itu, sebanyak 96 kapsul atau 1.100 gram sabu-sabu ditelan oleh seorang warga negara Kenya berinisial BM dari Bangkok. “Saat akan dilakukan rontgent untuk pemeriksaan, pelaku berusaha menyogok petugas Bea Cukai dengan uang sebesar US$ 3.000. Upaya ini justru menambah kecurigaan kami pelaku menyembunyikan sesuatu,” ujarnya.
Erwin Situmorang menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut akan dibawa ke sebuah hotel di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Untuk menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Mabes Polri melakukan control delivery ke hotel tersebut.
“Tim gabungan menangkap dua orang tersangka dengan inisial S dan Z saat menerima barang tersebut dari BM. Rencananya, R akan membawa 50 kapsul ke Solo, sedangkan Z akan membawa 46 kapsul ke Depok,” kata Erwin.
Baca Juga:
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Dharma Pongrekun menyatakan, sesudah dicurigai di bandara, tim mengikuti pelaku ke hotel di bilangan Tanah Abang selama dua hari karena komando pengiriman barang berada di Nigeria. “Dari hasil tegahan barang haram seberat 12,6 kilogram tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berpotensi menyelamatkan sebanyak 101.450 jiwa,” kata Dharma. (*)