TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pemenangan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Nachrowi Ramli, menghitung biaya kampanye satu putaran pemilihan Gubernur Jakarta 2017 sebesar Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar.
Menurut Nachrowi, biaya paling besar adalah membayar saksi, yang diperkirakan Rp 40 miliar. “Itu untuk saksi saja,” kata mantan calon wakil gubernur bersama Fauzi Bowo dalam pemilihan lima tahun lalu, itu kemarin. Biaya lain adalah sosialisasi nama Agus-Sylviana kepada warga Ibu Kota.
Agus dan Sylvi diusung koalisi Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Tim, kata Nachrowi, akan mengkampanyekan nama Agus-Sylvi ke masyarakat memakai jaringan relawan. “Sehingga kebutuhan dana bisa kurang dari itu,” kata dia.
Perkiraan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem, Willy Aditya, juga tak jauh dengan hitungan Nachrowi. NasDem bersama PDI Perjuangan, Golkar, dan Hanura mengusung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat. Willy memperkirakan dana kampanye untuk keduanya sekitar Rp 200 miliar. “Inkumben lebih diuntungkan karena popularitas lebih besar dibanding calon yang baru,” kata dia.
Koalisi Gerindra-Partai Keadilan Sejahtera belum menghitung perkiraan biaya kampanye. Menurut Ketua Tim Pemenangan Gerindra Syarif, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dibebankan membiayai kampanye mereka. “Selain itu dari relawan dan partai,” kata dia.
Anies adalah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan Sandiaga adalah seorang pengusaha. Syarif memprediksi biaya membayar saksi akan menghabiskan Rp 3,9 miliar, jika tiap saksi mendapat Rp 300 ribu. “Ini di luar biaya pelatihan menjadi aksi,” kata Syarif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Soemarno mengatakan setiap pasangan calon hanya diizinkan menerima sumbangan dari individu tak lebih dari Rp 75 juta. Adapun sumbangan dari perusahaan dan gabungan partai koalisi maksimal Rp 750 juta. Jumlah ini meningkat dibanding ketetapan sebelumnya, yakni individu Rp 50 juta dan perusahaan Rp 500 juta.
Jika sepasang calon menerima sumbangan lebih besar dari ketentuan, kata Soemarno, sisanya harus disumbangkan kepada kas negara. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 yang baru disahkan pada 14 September lalu. “Nantinya seluruh pemasukan dan pengeluaran dana kampanye bakal dicatat dan diaudit,” kata dia.
DEVY ERNIS