TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan kartu identitas anak (KIA) mulai usia 0 sampai di bawah 17 tahun. Tujuannya macam-macam, dari untuk kepentingan jaminan sosial, hingga diskon masuk ke kebun binatang Gembira Loka.
"Lewat KIA ini, jaminan sosial terhadap anak di seluruh DIY bisa diketahui sedari awal," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Benny Suharsono di sela rapat koordinasi ihwal data kependudukan dengan DPRD DIY, Senin, 26 September 2016.
Menurut dia, lewat KIA ini, jaminan sosial pada anak di seluruh DIY bisa diketahui sedari awal. Di dalam kartu itu sudah tercantum nomor induk kependudukan (NIK) sebagai bakal nomor identitas saat anak tumbuh dewasa dan wajib membuat KTP.
"Tujuan utama KIA menertibkan administrasi kependudukan sejak dini, saat anak dewasa, dan wajib KTP, sudah memiliki nomor induk dari KIA itu. Jadi, anak kelak tak perlu melakukan proses perekaman ulang lagi," kata dia.
Tapi Benny tak menjelaskan kerepotan yang bakal dihadapi petugas kependudukan di kecamatan yang mendata dan memberi kartu identitas anak pada bayi berusia nol hingga anak di bawah usia 17 tahun, karena hingga saat ini pun perekaman KTP elektronik masih bermasalah.
"Kami meminta 80 ribu warga DIY yang wajib KTP namun sekarang belum selesai diproses agar perekaman diselesaikan secepatnya," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.
Pertengahan tahun ini, Mei 2016, tiga kabupaten/kota di DIY telah memulai penerapan program KIA tersebut, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kulon Progo.
"Baru sebanyak puluhan ribu yang terdaftar KIA melalui pemerintah Kota Yogya, Kabupaten Bantul, dan Kulon Progo, akhir tahun baru kami cek perkembangannya karena ini baru dimulai," ujar Benny.
PRIBADI WICAKSONO