TEMPO.CO, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh bakal mengetes kemampuan kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam membaca ayat-ayat Al-Quran pada Rabu, 28 September 2016.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh, Junaidi, mengatakan uji baca Al-Quran dipusatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. "Dimulai dari pukul 09.00 sampai selesai," ujarnya, Selasa, 27 September 2016.
Menurut Junaidi, kemampuan calon dalam membaca Al-Quran akan dinilai tim dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Penilaian akan meliputi adab, kelancaran bacaan, dan tajwid. Tes berlangsung hanya satu hari dan wajib diikuti semua pasangan calon.
Adapun untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, uji baca Al-Quran akan dilaksanakan di masjid besar di wilayah setempat. Di tingkat kabupaten/kota, ada 20 daerah yang bakal menggelar pemilihan kepala daerah pada 15 Februari 2017.
Kemampuan uji baca Al-Quran di Aceh adalah kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan qanun tentang pilkada.
Enam pasangan calon dalam pilkada Aceh telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan. Mereka adalah Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Zaini Abdullah-Nasaruddin, Zakaria Saman-T. Alaidinsyah, Muzakir Manaf-T.A. Khaled, Tarmizi A. Karim-T. Machsalmina, dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa.
ADI WARSIDI