TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan pihaknya menawarkan tiga pilihan untuk mengakhiri kisruh penolakan Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) di Kabupaten Gowa. "Bukan malah anarkistis dan membakar fasilitas negara," ucap Syahrul, Selasa, 27 September 2016.
Syahrul mengatakan penolakan Perda LAD dapat ditempuh sesuai dengan aturan. Menurut Syahrul, penggugat perda itu bisa melakukan judicial review, legislative review, dan executive review.
Syahrul berujar, pihaknya bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri juga tengah mengkaji perda tersebut. Syahrul menolak menyebutkan peluang pembatalan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa pada 16 Agustus 2016.
"Kami sama-sama jalan sekarang. Seharusnya sudah dalam tahap mediasi, tapi tiba-tiba kemarin ada insiden," tutur Syahrul.
Syahrul mengatakan Perda LAD bisa dibatalkan dengan tiga syarat. Pertama, kata dia, konsideran dari perda tersebut sudah salah sejak awal. Kedua, terdapat proses yang dinilai cacat sejak pembuatan rancangan hingga pengesahan.
Syahrul mencontohkan, perda itu cacat hukum bila sebelumnya tidak melalui proses konsultasi publik. Selain itu, dari naskah akademik perda juga bisa dipertanyakan. "Ketiga adalah perda itu ternyata bertentangan dengan kepentingan publik," ucap Syahrul.
Syahrul menegaskan, tiga hal tersebut dalam tahap penelitian dan pengkajian bersama Kementerian Dalam Negeri. Syahrul berujar, dalam waktu tidak terlalu lama, proses itu sudah membuahkan hasil.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo meminta Gubernur Syahrul mengkaji ulang penerapan Perda LAD di Gowa. Akibat pro-kontra perda itu, massa membakar kantor DPRD Gowa pada Senin, 26 September 2016.
"Ini pelajaran yang sangat mahal. Polisi harus menangkap semua pelaku pembakaran," tutur Syahrul.
ABDUL RAHMAN