TEMPO.CO, Jakarta - Bos penyelundupan manusia (people smuggling) ke Australia dan Selandia Baru, Abraham Louhenapessy, dikirim ke Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menjalani proses hukum.
Lelaki yang dikenal sebagai Kapten Bram itu ditangkap di Perumahan Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, 23 September 2016, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal, Intelijen Keamanan Kepolisian RI, dan Kepolisian Daerah NTT.
"Abraham sudah berada di Kepolisian Resor Rote Ndao untuk jalani proses hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast yang dihubungi Tempo dari Jakarta, Selasa, 27 September 2016.
Simak: Heboh Kapsul Jumbo Jatuh di Sumenep, Bukan dari Pesawat?
Kapten Bram merupakan tersangka penyelundupan manusia. Sebagai nakhoda kapal, dia mempersiapkan kapal untuk mengangkut para imigran gelap dari sejumlah negara. Para imigran itu bermaksud mencari suaka politik di Australia dan Selandia Baru. Penyelundupan dilakukan melewati perairan Indonesia, termasuk perairan di NTT.
Kegiatan penyelundupan imigran gelap sudah dilakukan Kapten Bram secara terorganisasi sejak 1999. Itu sebabnya, Polisi Federal Australia (Australian Federal Police) menetapkannya sebagai buron kelas kakap.
YOHANES SEO