TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anugrah Harisma Barakah Widdi Aswindi hari ini, Selasa, 27 September 2016. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam menerbitkan surat izin pertambangan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk NA," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Ia diduga menerbitkan rangkaian perizinan usaha tambang PT Anugrah Harisma Barakah pada 2009-2014.
Widdi sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK. Namun saat itu Widdi tak banyak berkomentar kepada awak media.
Baca: Setelah Diperiksa KPK, Direktur PT AHB Widdi Aswindi Senyum
Dalam menerbitkan izin, Nur Alam diduga mendapat imbalan hingga miliaran rupiah. Politikus Partai Amanat Nasional itu mengeluarkan izin usaha pertambangan nikel terhadap PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Baca: Merasa Tak Dianggap sebagai Gubernur, Nur Alam Jengkel
Selain Widdi, hari ini KPK memeriksa seorang karyawan swasta, Edy Janto; pegawai negeri sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridho Insana; serta Mochamad Junus dan Hasmir, karyawan swasta. Kempatnya juga diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Ruhut Diminta Ikuti Keputusan Demokrat Dukung Agus-Sylvi
Ada Surat Perintah Penahanan untuk Jessica di Australia
Jaksa Agung Ungkap Persamaan Kasus Mirna dengan Munir