INFO NASIONAL - Upaya pengawasan intensif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI terhadap aktivitas bisnis barang kena cukai secara administrasi maupun fisik terbukti efektif. Lihat saja, jumlah pabrik rokok di Indonesia menurun signifikan dari tahun ke tahun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyebut, jumlah pabrik rokok turun dari 4.669 pada tahun 2007 menjadi hanya 754 di tahun 2016. Ini disebabkan ketatnya pemberian izin pendirian dan penutupan pabrik-parik roko yang tidak taat aturan. “Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup. Sekarang, hanya ada 750-an pabrik,” ujar Heru di Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Ismanu Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) menyatakan, pengawasan Bea Cukai memang sudah cukup baik. “GAPPRI siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau,” ujar Ismanu.
Upaya penertiban tersebut akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan peredaran rokok.
Heru menambahkan, Bea Cukai berkomitmen selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya. “Dalam pelaksanaan, kami berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*)
Baca Juga: