Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK (2): Kontribusi Tambahan Harusnya Masuk APBD  

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait OTT ketua DPD RI Irman Gusman di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. Uang suap diduga  terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Nurdiansah
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait OTT ketua DPD RI Irman Gusman di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. Uang suap diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyoroti kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kontribusi tambahan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut dia, seharusnya kontribusi tambahan itu tidak digunakan begitu saja, mesti masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dulu.

Dalam wawancara sekitar 90 menit dengan wartawan Tempo Anton Aprianto, Linda Trianita, Aisha Shaidra, Muhammad Rizki, Reza Maulana, Sapto Yunus, dan fotografer Eko Siswono pada Kamis pekan lalu, 22 September 2016, itu, Agus mengungkapkan penilaiannya terhadap kebijakan Ahok tersebut.

Baca: Ketua KPK(1): Mencegah Korupsi Tak Bisa Lagi Pakai Cara Lama

Agus, dalam wawancara di kantornya itu, juga menyinggung soal kasus Sumber Waras. Berikut petikan wawancaranya yang diambil dari Majalah Tempo yang terbit Senin, 26 September 2016.



Bagaimana dengan diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyangkut kontribusi tambahan proyek reklamasi?
Yang saya soroti, kontribusi tambahan itu seharusnya tidak digunakan begitu saja, mesti masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dulu. Kita juga harus melihat syarat diskresi. Pertama, ada aturan. Lalu, ada situasi yang memungkinkan hal yang tidak sesuai aturan itu. Contoh sederhana, pengendara berhenti di lampu merah. Tapi, karena lalu lintas macet, polisi bisa mengeluarkan diskresi, boleh jalan meski lampu merah. Jadi, jangan langsung bilang diskresi tidak bisa dipidanakan. Lihat situasinya apa. Bagi saya, harus situasi force majeure atau overmacht (keadaan memaksa). Kalau tidak, ya, jalankan kebijakan menurut aturan.

Apakah sewaktu Gubernur DKI menggunakan diskresi untuk kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang reklamasi termasuk dalam dua situasi itu?
Saya tidak melihat itu. Jadi, kenapa mesti ada diskresi mengenai kompensasi yang tidak masuk APBD?

Meskipun dia tidak menikmati keuntungan?
Kan menguntungkan orang lain.

Jadi, dia bisa terjerat?
Ha-ha-ha, pertanyaannya memancing. Kita lihat saja perkembangannya.

Bagaimana tanggapan KPK soal kontribusi tambahan?
Saya telusuri cara kompensasi seperti itu benar atau tidak. Sepanjang pengetahuan saya, off budget di luar APBN dan APBD itu sangat dilarang. Sistem kita mewajibkan dana yang masuk APBN dan APBD itu dikelola secara transparan, lelang secara umum, harga diketahui orang. Kami ingin tahu soal pembangunan rumah susun di Kalijodo. Apa kebutuhannya. Proses belanja transparan tidak. Ini seperti penunjukan langsung. Yang pasti belum akan kami hentikan, seperti yang sudah saya katakan tentang kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ketua KPK (3): Dugaan Korupsi BUMN, KPK Gandeng Singapura

Pada awal masa kepemimpinan Anda, akhir Maret lalu, KPK membuat gebrakan dengan menangkap anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi terkait dengan suap dalam kasus reklamasi. Kenapa sekarang seperti mengendur?
Saya pribadi ingin kasus ini berlanjut. Bahkan beberapa hari lalu saya menanyakan ke penyidik: mengapa aliran dana ke Teman Ahok tidak cepat diperiksa? Apakah setelah ditelusuri ada hubungan dengan pihak tertentu? Tapi memang belum dan saya meyakinkan mudah-mudahan enggak berhenti hanya di Sanusi. Di kasus-kasus lama, saat mau menyentuh orang-orang di atas, hubungannya selalu terputus.

Benarkah ada tekanan Istana untuk tidak menyentuh Sugianto Kusuma (Aguan)?
Agus menjawab, tetapi tidak untuk dikutip.

Anda pernah mengatakan KPK sedang menelusuri informasi aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Bagaimana perkembangannya?
Saya minta staf saya menelusuri.

Dalam kasus reklamasi, KPK sudah mencekal staf Gubernur Basuki, Sunny Tanuwidjaja. Sejauh mana sebenarnya keterlibatannya?
Apa jabatan Sunny Tanuwidjaja di Pemda DKI? Staf khusus? Apa ada surat penetapan dia menjabat? Tidak ada. Kalau bukan pejabat DKI, kan repot. Maka saya pelajari. Terus terang sekarang saya belum bisa bicara banyak.

Soal kasus Sumber Waras, Anda membeberkan secara detail di DPR. Itu belum pernah dilakukan pimpinan KPK sebelumnya. Apa latar belakangnya?
Menurut saya, transparansi pengelolaan itu perlu diketahui secara luas. Tapi sebetulnya seberapa detail. Hanya membicarakan kami belum sepaham dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Waktu itu, lho ya.

Bagaimana pandangan KPK sekarang?
Kemarin saya minta penyidik mencari tahu perbedaan pembelian Sumber Waras dengan aset-aset lain oleh Pemerintah DKI. Misalnya, apakah Sumber Waras satu-satunya pembelian yang tidak memakai appraisal.

Sejauh ini sudah ada temuan baru?
Belum ada. Tapi saya tidak menutup kemungkinan itu.


TIM TEMPO

Dimas Kanjeng Tersangka

Ini Salawat Fulus, Klaim Ajaran Dimas Kanjeng Gandakan Uang
Soal Dimas Kanjeng, Polda: Uang Diganda, Nomor Seri Bagaimana

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

18 menit lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

2 jam lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.


KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

4 jam lalu

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.


Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

Penugasan 3 direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah ini merupakan perintah dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

4 jam lalu

Penyidik menemukan bukti pada penggeledahan di lantai tiga markas judi online. Di sana, penyidik menemukan belasan komputer, yang biasanya digunakan oleh 8 operator dan 4 admin. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

Polisi mengatakan pegawai Komdigi bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi malah mengamankan situs tersebut.


Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

Johanis Tanak meminta Direktur KPK Budi Waluya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Ciamis untuk tetap menjaga integritas.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

5 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

5 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Nyatakan Kaesang Nebeng Jet Pribadi ke AS Bukan Gratifikasi Karena Sudah Terpisah dari Orang Tua

KPK menyatakan fasilitas jet pribadi yang dipakai Kaesang Pangarep bukan gratifikasi karena sudah terpisah dari orang tuanya yang presiden.


Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Eks Pimpinan KPK Minta Dewas Segera Simpulkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata

Eks Pimpinan KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata bisa mengganggu iklim penindakan di lembaga anti rasuah.