TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan akan segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pelanggaran dalam peruntukan wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Tindak lanjut tersebut, menurut dia, akan dilakukan dengan hati-hati.
"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mempunyai kewajiban untuk menegakkan undang-undang. Namun, kami tentu mempertimbangkan segala aspek. Posisi pemerintah itu kan simpul negosiasi dari segala aspirasi. Jadi, tidak sembarangan juga menyelesaikannya," kata Siti dalam konferensi persnya di Kantor BPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Menurut Anggota IV BPK Rizal Djalil, terdapat dua perusahaan, 14 fasilitas publik milik pemerintah pusat dan BUMN, 16 perorangan, serta satu desa adat yang menempati dan memakai lahan Tahura tidak sesuai peruntukannya.
Khusus untuk 14 fasilitas publik yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga BUMN yang menempati kawasan Tahura, BPK dengan KLHK serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang meminta para pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses pinjam pakainya. "Sehingga tidak ada lagi persoalan," ujar Rizal.
Siti sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Rizal. Menurut dia, 14 fasilitas publik yang dimiliki oleh pemerintah dan BUMN tersebut akan ditertibkan. "Dengan menata lagi seluruh perizinannya. Untuk yang swasta, kami pasti akan ambil langkah-langkah. Sementara untuk yang perorangan, hak-hak masyarakat akan kami perhatikan," katanya.
Menurut Siti, hak-hak masyarakat atas lahan tersebut perlu diperhatikan oleh pemerintah karena terdapat riwayat tanah dalam kasus itu. "Kalau Taman Hutan Raya Ngurah Rai resmi dibuka pada 1993, riwayat tanahnya dia kapan? Kalau sertifikatnya terbit pada 2002, kita kan mesti baca dulu kenapa (bisa terbit pada 2002)," ujar Siti.
Siti mengatakan, pemerintah dan BPK akan bersama-sama menyelesaikan kasus tersebut dalam rangka menyelamatkan uang rakyat, yakni dengan memperbaiki sistem keuangan pemerintah. "Dalam arti juga memperbaiki keseluruhan governance-nya. Akuntabilitas di sini menjadi sesuatu yang penting," tutur Siti menjelaskan.
Siti menilai, persoalan lahan yang terjadi di Tahura Ngurah Rai itu merupakan persoalan yang cukup kompleks. Permasalahan tersebut merupakan potret dari persoalan-persoalan kawasan di Indonesia. "Persoalan ini hampir terjadi di seluruh daerah. Saya terima kasih atas upaya BPK untuk memberikan arahan penyelesaian selanjutnya secara tuntas."
Siti menambahkan, dalam sidang kabinet awal September lalu, Presiden Joko Widodo ingin agar pemerintah fokus dalam sektor pariwisata dan perikanan. "Secara khusus mengenai pariwisata, modal utama adalah lingkungan. Kami akan menyelesaikan persoalan-persoalan tadi dengan bobot fungsi ekologis dan memperhatikan utilitas publik dan hak-hak masyarakat," katanya.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Yuswanda A. Temenggung mengatakan, kementeriannya juga akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. "Prinsip dasar kami, bobot fungsi ekologis adalah kewajiban dan hak-hak masyarakat harus diperhatikan. Di lapangan akan kami teliti, terutama yang sudah kami berikan hak dalam bentuk sertifikasi," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI