Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri KLH Akan Tata Peizinan di Tahura Ngurah Rai Bali

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 20 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 20 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan akan segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pelanggaran dalam peruntukan wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Tindak lanjut tersebut, menurut dia, akan dilakukan dengan hati-hati.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mempunyai kewajiban untuk menegakkan undang-undang. Namun, kami tentu mempertimbangkan segala aspek. Posisi pemerintah itu kan simpul negosiasi dari segala aspirasi. Jadi, tidak sembarangan juga menyelesaikannya," kata Siti dalam konferensi persnya di Kantor BPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Menurut Anggota IV BPK Rizal Djalil, terdapat dua perusahaan, 14 fasilitas publik milik pemerintah pusat dan BUMN, 16 perorangan, serta satu desa adat yang menempati dan memakai lahan Tahura tidak sesuai peruntukannya.

Khusus untuk 14 fasilitas publik yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga BUMN yang menempati kawasan Tahura, BPK dengan KLHK serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang meminta para pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses pinjam pakainya. "Sehingga tidak ada lagi persoalan," ujar Rizal.

Siti sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Rizal. Menurut dia, 14 fasilitas publik yang dimiliki oleh pemerintah dan BUMN tersebut akan ditertibkan. "Dengan menata lagi seluruh perizinannya. Untuk yang swasta, kami pasti akan ambil langkah-langkah. Sementara untuk yang perorangan, hak-hak masyarakat akan kami perhatikan," katanya.

Menurut Siti, hak-hak masyarakat atas lahan tersebut perlu diperhatikan oleh pemerintah karena terdapat riwayat tanah dalam kasus itu. "Kalau Taman Hutan Raya Ngurah Rai resmi dibuka pada 1993, riwayat tanahnya dia kapan? Kalau sertifikatnya terbit pada 2002, kita kan mesti baca dulu kenapa (bisa terbit pada 2002)," ujar Siti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti mengatakan, pemerintah dan BPK akan bersama-sama menyelesaikan kasus tersebut dalam rangka menyelamatkan uang rakyat, yakni dengan memperbaiki sistem keuangan pemerintah. "Dalam arti juga memperbaiki keseluruhan governance-nya. Akuntabilitas di sini menjadi sesuatu yang penting," tutur Siti menjelaskan.

Siti menilai, persoalan lahan yang terjadi di Tahura Ngurah Rai itu merupakan persoalan yang cukup kompleks. Permasalahan tersebut merupakan potret dari persoalan-persoalan kawasan di Indonesia. "Persoalan ini hampir terjadi di seluruh daerah. Saya terima kasih atas upaya BPK untuk memberikan arahan penyelesaian selanjutnya secara tuntas."

Siti menambahkan, dalam sidang kabinet awal September lalu, Presiden Joko Widodo ingin agar pemerintah fokus dalam sektor pariwisata dan perikanan. "Secara khusus mengenai pariwisata, modal utama adalah lingkungan. Kami akan menyelesaikan persoalan-persoalan tadi dengan bobot fungsi ekologis dan memperhatikan utilitas publik dan hak-hak masyarakat," katanya.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Yuswanda A. Temenggung mengatakan, kementeriannya juga akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. "Prinsip dasar kami, bobot fungsi ekologis adalah kewajiban dan hak-hak masyarakat harus diperhatikan. Di lapangan akan kami teliti, terutama yang sudah kami berikan hak dalam bentuk sertifikasi," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

27 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

27 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

28 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

28 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

30 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

34 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

35 hari lalu

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

35 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

37 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.


Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

38 hari lalu

Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mengamuk dan mengalami gigi taring patah karena mengigit kandang besi saat masuk perangkap di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.