TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, Wirawan Adnan, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya sudah sesuai. “Prediksi kami sekitar segitu,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 26 September 2016.
Hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa suap proyek pelebaran jalan di Maluku itu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan bui. Selain itu, majelis hakim memutuskan memberi hukuman denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Meski telah diputuskan, pihak Damayanti tidak langsung menerima putusan itu. Wirawan tampak berdiskusi dengan Damayanti setelah putusan hukuman penjara dibacakan. Mereka akhirnya menyepakati akan mempertimbangkan putusan itu.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata
Dua Asisten Damayanti Dihukum 4 Tahun Penjara
Wirawan menyepakati tenggat satu pekan yang diberikan majelis hakim untuk memikirkan hasil putusan persidangan. “Berpikir-pikir ke arah menerima, bukan ke arah banding,” ujarnya.
Wirawan juga mengaku bersyukur lantaran hukuman yang diterima Damayanti lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, permintaan terdakwa menjadi justice collaborator dikabulkan.
Menurut Wirawan, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus suap. Ia menduga ada pihak yang lebih tinggi yang terlibat sebagai aktor utama. Ia menduga orang itu adalah pimpinan di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. Bisa juga ada keterlibatan Ketua Komisi V. “Kami mengarahnya ke sana,” katanya.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Sebabkan Ahok Kalah