TEMPO.CO, Denpasar - Mantan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Franky Haryadi Parapat hari ini diberangkatkan ke Markas Besar Kepolisian RI. Perwira berpangkat melati tiga yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap tersangka narkoba itu masih dalam tahap pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.
"Statusnya (Kombes Franky) masih terperiksa. Tadi saya terima surat dari Mabes Polri bahwa Kombes Franky dan satu Kasubdit Resnarkoba Polda Bali dipanggil ke Jakarta untuk klarifikasi," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto di Mapolda Bali, Jumat, 23 September 2016. "Panggilannya besok, mungkin hari ini berangkat."
Sugeng enggan ikut campur dalam pemeriksaan Franky, yang dilakukan Paminal Mabes Polri. "Saya tidak mau intervensi pemeriksaan. Jadi, sebelum memeriksa Pak Franky, anggotanya dulu diperiksa," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sejak kemarin, Kamis, 22 September 2016, Franky telah diberhentikan sementara. Sedangkan jabatannya diisi Kepala Bidang Hukum Polda Bali sebagai pelaksana harian.
"Nanti pencopotan kalau ada Telegram Rahasia (TR) dari Mabes Polri. Kapolres ke atas pencopotan dari Mabes Polri. Kami belum menerima itu," tuturnya.
Franky diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016. Paminal Mabes Polri menemukan barang bukti uang sejumlah Rp 50 juta di brankas Bensat pada pukul 22.00 Wita, Senin, 19 September 2016.
Franky juga diduga melakukan pemerasan dalam tujuh kasus narkoba yang beratnya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang Rp 100 juta kepada tiap pengedar narkoba. Selain itu, Franky diduga terlibat satu kasus narkoba warga negara Belanda yang dimintai satu mobil Fortuner tahun 2016.
BRAM SETIAWAN