TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal ikut mengawal proses pemilihan kepala daerah 2017. Sejauh ini proses pengawasan dilakukan dengan dibukanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan bakal calon kepala daerah agar diketahui khalayak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengawasan pilkada paling efektif jika melibatkan masyarakat. Sebab, masyarakatlah yang paling tahu kualitas calon pimpinan di daerah mereka. "Masyarakat juga yang paling mengetahui pilkada dilakukan secara transparan atau tidak, karena mereka terlibat di dalamnya," katanya melalui pesan pendek, Jumat, 23 September 2016.
Alex mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya kecurangan dalam pilkada segera melapor kepada Badan Pengawasan Pemilu atau aparat penegak hukum. "Jika masyarakat mengetahui ada kecurangan dalam pilkada silakan melaporkan kepada Bawaslu atau aparat penegak hukum," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPK. Koordinasi itu, kata Saut, berkaitan dengan Undang-Undang Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak 2017.
Dalam Undang-Undang Tahun 2016, kata Saut, ada penegasan tentang sanksi pidana politik uang. Sebab, sejumlah pilkada sebelumnya masih banyak ditemukan kasus politik uang.
Ia berharap integritas pilkada 2017 ini bisa terwujud tanpa adanya transaksi apa pun. "Tentu KPK punya kepentingan tentang hal itu, tanpa suudzon terhadap peserta dan dinamika perpolitikan," kata Saut.
MAYA AYU PUSPITASARI