TEMPO.CO, Makassar - Bekas legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin, divonis 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana aspirasi pada 2012-2013 di Jeneponto.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim, Kristijan Djati, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis sore, 22 September 2016.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terdakwa tidak sama dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut tersakwa dihukum 5 tahun bui, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa karena dinilai telah menghambat pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan.
Adapun yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dalam kasus apapun.
Terdakwa terseret dalam kasus ini karena ada temuan beberapa proyek dari dana aspirasi fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012.
Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.
Pengacara Syamsuddin, Yusuf Gunco, menyatakan akan mengajukan banding. "Hukuman terdakwa sangat berat," kata Yusuf.
Adapun jaksa penuntut Abdullah, mengatakan juga akan banding. Menurut dia, hakim seharusnya bisa menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan. "Perbuatan terdakwa terbukti secara sah," kata dia.
ABDUL RAHMAN