TEMPO.CO, Makassar - Pejabat di Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ini luar biasa sadis. Abdul Kadir, 48 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap karyawati honorer, WA, 18 tahun. Setelah diperkosa, korban dibuang di penampungan air.
Kepala Kepolisian Resor Palopo Ajun Komisaris Besar Dudung Adijono menyatakan telah menetapkan Abdul Kadir sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan. "Tersangka telah resmi ditahan dan mengakui perbuatannya," kata Dudung kepada Tempo, Kamis, 22 September 2016.
Salah satu kepala seksi Dinas Kebersihan Kota Palopo itu melakukan perbuatan bejat kepada pegawai honorernya, yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Dudung menceritakan perbuatan Kadir. Menurut dia, perbuatan tersangka dilakukan pada Selasa pagi, 20 September 2016, di rumah pribadinya.
Dudung mengatakan, sekitar pukul 08.00 Wita, korban ke rumah tersangka dengan niat sama-sama akan ke kantor. Selama ini, kata Dudung, tersangka selalu bersama korban saat berangkat kerja. "Korban sempat buka jilbab di teras rumah. Mungkin karena terangsang sehingga tersangka tidak dapat menahan nafsunya," ujar Dudung.
Dari hasil pengakuan tersangka, kata Dudung, saat itu Kadir hanya berdua dengan korban. Kebetulan istri tersangka, berinisial BJ, sedang tidak berada di rumah. Tersangka lalu spontan mengambil selimut dan menyekap kepala korban dari belakang. Dalam kondisi tersekap, korban diseret masuk ke dalam kamar.
Menurut Dudung, korban sempat melawan dengan menendang tersangka. Bukannya menghentikan perbuatannya, tersangka malah nekat memukul balik korban. "Korban pingsan dan dalam kondisi itu langsung diperkosa," tutur Dudung.
Setelah memperkosa korban, kata Dudung, tersangka panik karena mengira korban tewas. Dalam situasi itu, tersangka lalu menyeret tubuh korban ke belakang rumah. Di tempat ini, tersangka memasukkan korban ke dalam bak penampungan air sedalam 2 meter. Dudung mengatakan tersangka kemudian menutup bak itu dengan pelat besi. "Tersangka lalu mengambil semen dan mengecor bagian atas untuk menutup bak penampungan itu," ucap Dudung.
Tepat pukul 16.00 Wita, istri tersangka yang sudah tiba di rumah mendengar suara gaduh di belakang rumah. Ternyata korban sadar dan berusaha meminta tolong dengan cara memukul-mukul penutup bak itu. "Istri tersangka kaget dan membantu korban keluar dari bak," kata Dudung.
Korban tidak langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Dudung mengatakan masalah itu lalu dibahas kedua keluarga.
Adapun tersangka, setelah melakukan aksinya, berupaya melarikan diri. Karena keberadaannya tidak diketahui, maka pada Rabu pagi, 21 September, korban memilih melapor ke polisi.
Dudung mengatakan tersangka akhirnya menyerahkan diri beberapa jam setelah korban melapor. Awalnya, polisi mencari korban ke Kabupaten Bone, tapi tidak berhasil. "Kami lacak sinyal ponselnya dan ternyata dia masih berada di sekitar Palopo," kata Dudung.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 285 tentang perkosaan. Tersangka terancam 12 tahun penjara. "Korban masih trauma sehingga belum diperiksa secara intensif," ujar Dudung.
ABDUL RAHMAN